Transplantasi Organ Manusia

 Sebenarnya, kajian yang membahas hukum syariah tentang praktek transplantasi jaringan maupun organ dalam khazanah intelektual dan keilmuan fikih Islam klasik relatif jarang dan hampir tidak pernah dikupas oleh para fukaha secara mendetail dan jelas yang mungkin karena faktor barunya masalah ini dan dimensi terkaitnya yang komplek yang meliputi kasus transplantasi. Oleh karena itu tidak heran jika hasil ijtihad dan penjelasan syar’i tentang masalah ini banyak berasal dari pemikiran para ahli fikih kontemporer, keputusan lembaga dan institusi Islam serta simposium nasional maupun internasional Mengingat transplantasi organ merupakan suatu tuntutan, kebutuhan dan alternatif medis modern, pada dasarnya secara global tidak ada perselisihan dalam hal bolehnya transplantasi organ. Dalam simposium Nasional II mengenai masalah “Transplantasi Organ” yang telah diselenggarakan oleh Yayasan Ginjal Nasional pada tangal 8 September 1995 di arena PRJ Kemayoran, telah ditandatangani sebuah persetujuan antara lain wakil dari PB NU, PP Muhammadiyah, MUI disetujui pula oleh wakil-wakil lain dari berbagai kelompok agama di Indonesia. Bolehnya transplantasi organ tersebut juga ditegaskan oleh DR. Quraisy Syihab bahwa; “Prinsipnya, maslahat orang yang hidup lebih didahulukan.” selain itu KH. Ali Yafie juga menguatkan bahwa ada kaedah ushul fiqh yang dapat dijadikan penguat pembolehan transplantasi yaitu “hurmatul hayyi a’dhamu min hurmatil mayyiti” (kehormatan orang hidup lebih besar keharusan pemeliharaannya daripada yang mati.) Meskipun demikian sangat perlu dan harus ada penjelasan hukum syariah yang lebih detail dan tegas dalam masalah ini dan tidak boleh ta’mim (generalisasi) hukum terlepas dari batas dan ketentuan serta syarat-syarat lebih lanjut agar tidak keluar dari hikmah kemanusiaan dan norma agama serta moral samawi sehingga menjadi praktek netralitas etis yang tidak sesuai dengan budaya manusiawi dan keagamaan. Masalah transplantasi dalam kajian hukum syariah Islam diuraikan menjadi dua bagian besar pembahasan yaitu sebagai berikut : Pertama : Penanaman jaringan/organ tubuh yang diambil dari tubuh yang sama. Kedua : Penanaman jaringan/organ yang diambil dari individu lain yaitu sbb: A. Penanaman jaringan/organ yang diambil dari individu orang lain. a.1. Penanaman jaringan/organ yang diambil dari individu orang hidup. a.2. Penanaman jaringan/organ yang diambil dari individu orang mati. B. Penanaman jaringan/organ yang diambil dari individu binatang. b.1. Penanaman jaringan/organ yang diambil dari binatang tidak najis/halal. b.2. Penanaman jaringan/organ yang diambil dari binatang najis/haram. Masalah Pertama : Penanaman organ/jaringan yang diambil dari tubuh ke daerah lain pada tubuh tersebut. Seperti, praktek transplantasi kulit dari suatu bagian tubuh ke bagian lain dari tubuhnya yang terbakar atau dalam kasus transplantasi penyumbatan dan penyempitan pembuluh darah jantung dengan mengambil pembuluh darah pada bagian kaki. Masalah ini hukumnya adalah boleh berdasarkan analogi (qiyas) diperbolehkannya seseorang untuk memotong bagian tubuhnya yang membahayakan keselamatan jiwanya karena suatu sebab. ( lihat, Dr. Al-Ghossal, Naql wa Zar’ul A’dha (Transplantasi Organ) : 16-20, Dr. As-Shofi, Gharsul A’dha:126).