Salon Muslimah
Agama Islam pun menganjurkan bagi ummatnya untuk
selalu tampak
Indah dengan cara sederhana dan layak, yang tidak berlebihlebihan.
Bahkan Islam menganjurkan di saat hendak
mengerjakan ibadat, supaya berhias diri disamping menjaga
kebersihan dan kesucian tempat maupun pakaian.
Allah swt. Berfirman:
"... Pakailah pakaianmu yang indah pada setiap memasuki)
masjid ..." (Q.s.Al-A‘raaf: 31)
Bila Islam sudah menetapkan hal-hal yang indah, baik bagi
laki-laki maupun wanita, maka terhadap wanita, Islam lebih
memberi perhatian dan kelonggaran, karena fitrahnya,
sebagaimana dibolehkannya memakai kain sutera dan perhiasan
emas, dimana hal itu diharamkan bagi kaum laki-laki.
Salon adalah salah satu bentuk jasa yang tujuannya adalah
memperbagus dan mempercantik penampilan pisik seseorang.
Dan bila salon khusus wanita, tentunya para pekerjanya adalah
wanita dan begitu juga dengan konsumennya. Sehingga tidak
ada masalah dalam melihat aurat atau memegang rambut dan
kepala.
Sedangkan yang perlu diperhatikan dalam mengelola salon
adalah hal-hal yang dilarang oleh Rasulullah SAW untuk melakukannya. Karena bila memang termasuk praktek yang
dilarang, maka bentuk usaha itupun juga tidak halal dan
berpengaruh juga pada kehalalan uang yang dihasilkan.
Hal-hal yang perlu diperhatikan antara lain adala:Pewarna Rambut (hitam)
Rasulullah SAW melarang untuk mewarnai rambut dengan
warna hitam. Sedangkan bila warnanya bukan hitam maka tidak
ada larangan. Sesuai dengan hadits Rasulullah SAW:
“Orang Yahudi dan Nashara tidak menyemir rambut, maka
kamu berbedalah dengan mereka” (HR Bukhari)
“Sesungguhnya sebaik-baik alat yang kamu pergunakan untuk
mengubah warna ubanmu adalah hinna‘ dan katam” (HR at-
Tirmidzi dan Ashabus Sunnan)
Hinna‘ adalah pewarna rambut berwarna merah sedangkan
katam adalah pohon Yaman yang mengeluarkan zat pewarna
hitam kemerah-merahan.
Namun demikian, untuk tujuan tertentu dibolehkan untuk
mengecat rambut putih dengan warna hitam, meski para ulama
berbeda pendapat dalam rinciannya:
- Ulama Hanabilah, Malikiyah dan Hanafiyah menyatakan bahwasanya mengecat dengan warna hitam dimakruhkan kecuali bagi orang yang akan pergi berperang karena ada ijma yang menyatakan kebolehannya.
- Abu yusuf dari ulama Hanafiyah berpendapat bahwasanya mengecat rambut dengan warna hitam dibolehkan. Hal ini berdasarkan sabda Rasulullah SAW: “Sesungguhnya sebaikbaiknya warna untuk mengecat rambut adalah warna hitam ini, karena akan lebih menarik untuk istri-istri kalian dan lebih berwibawa di hadapan musuh-musuh kalian” (Tuhfatul Ahwadzi 5/436)
- Ulama Madzhab syafi’I berpendapat bahwasanya mengecat rambut dengan warna hitam diharamkan kecuali bagi orangorang yang akan berperang. Hal ini didasrkan kepada sabda Rasulullah SAW:
“Akan ada pada akhir jama orang-orang yang
akan mengecat rambut mereka dengan warna hitam, mereka
tidak akan mencium bau surga” (HR. Abu Daud, An-Nasa’I,
Ibnu Hibban dan Al-Hakim)
- Memakai rambut palsu atau menyambung rambut Dari riwayat Said bin Musayyab, salah seorang sahabat Nabi saw. ketika Muawiyah berada di Madinah setelah beliau berpidato, tiba-tiba mengeluarkan segenggam rambut dan mengatakan, "Inilah rambut yang dinamakan Nabi saw. Azzur yang artinya atwashilah (penyambung), yang dipakai oleh wanita untuk menyambung rambutnya, hal itulah yang dilarang oleh Rasulullah saw. Dan tentu hal itu adalah perbuatan orang-orang Yahudi. Bagaimana dengan Anda, wahai para ulama, apakah kalian tidak melarang hal itu? Padahal aku telah mendengar sabda Nabi saw. yang artinya, ‘Sesungguhnya terbinasanya orang-orang Israel itu karena para wanitanya memakai itu (rambut palsu) terus-menerus‘." (H.r. Bukhari).
- Merias dengan riasan yang bertentangan dengan batasan Islam. Seperti bedak tebal dan gincu merah menyala yang membangkitkan syahwat laki-laki. Begitu juga dengan pakaian yang tidak menutup aurat dan baju yang ketat mencetak bentuk tubuh. 4. Membuat tahi lalat palsu, memangkur gigi dan memotong alis Dari Ibnu Mas‘ud ra. Bahwa Rasulullah SAW bersabda,"Alah telah melaknat wanita yang membuat tahi lalat palsu dan yang minta dibuatkan, dan yang memotong alisnya, memangkur giginya serta yang membuat-buat kecantikan dengan merubah ciptaan Allah... (HR Bukhari dan Muslim).