Masuk Gereja Tempat Ibadah Agama Lain

Para fuqoha berbeda pendapat tentang hukum seorang muslim memasuki gereja. Fuqoha Hanafiyah menyatakan bahwa makruh hukumnya seorang muslim memasuki gereja atau tempat ibadah orang kafir karena tempat tersebut merupakan tempat berkumpulnya syetan bukan karena seorang muslim tidak punya hak untuk memasukinya. (Hasyiyah Ibnu ‘Abidin 5/248) Sedangkan Fuqoha Malikiyah dan Hanabilah dan sebagian ulama Syafi’iyah berpendapat bahwa seorang muslim diperbolehkan memasuki gereja atau tempat ibadah orang kafir lainnya. Sedangkan sebahagian yang lainnya mensaratkan harus ada idzin dari mereka yang menggunakan tempat tersebut. (Kasyful Qana’ 1/294, Hasyiyatul jamal 3/572)Oleh karena itu, memasuki gereja selain untuk sholat, seperti halnya untuk menghadiri perkawinan atau mengucapkan bela sungkawa bukanlah sesuatu yang diharamkan selama orang muslim tersebut tidak melaksankan hal-hal yang bertentangan dengan aturan-aturan agama. Meskipun demikian, sebaiknya dia tidak melakukannya kecuali jika dianggap perlu dan mendesak. Yang sering menjadi pertanyaan adalah bagaimana hukum seorang muslim melaksankan sholat di dalam gereja dan sebaginya?. Para fuqoha berbeda pendapat tentang hukum memasuki gereja untuk melaksanakan sholat di dalamnya. Sebahagian dari mereka ada yang menyatakan bahwa seorang muslim diperbolehkan melaksanakn sholat di dalamnya. Pendapat ini dikemukakan oleh Asy-Sya’by, Ibnu Sirin dan Atho yang merupakan fuqoha generasi Tabi’in. Bahkan ada sejumlah sahabat yang melaksankan sholat di dalam gereja di antaranya Abu Musa Al-Asy’ary. Imam Bukhori menyatakan bahwa Ibnu Abas berpendapat bahwa melaksanakan sholat di gereja dan lain sebaginya diperbolehkan, kecuali jika di dalamnya terdapat patung atau arca. Dalam suatu riwayat dijelaskan bahwa Umar pernah mendapatkan surat dari penduduk Najran perihal hukum sholat di gereja, karena mereka tidak mendapatkan tempat yang lebih bersih dan lebih baik darinya. Maka Umar berkata: “Bersihkanlah ia dengan air dan daun gaharu dan sholatlah di dalamnya”. Namun demikian Sejumlah fuqoha Hafiyah dan Syafi’yah menyatakan bahwa melaksanakan sholat di dalam gereja hukumnya makruh. Baik gereja tersebut dipenuhi oleh patung ataupun tidak. Sedangkan hukum memasuki tempat ibadah orang kafir pada saat mereka sedang merayakan hari agama mereka adalah haram. Umar Ra berkata: “janganlah kalian memasuki tempat ibadah orang kafir pada saat mereka sedang merayakan haria agama mereka, karena kemarahan Alloh akan turun kepada mereka” (Al-Adab Asy-Syar’iyyah 3/442).