Para fuqoha berbeda pendapat tentang hukum seorang
muslim memasuki gereja. Fuqoha Hanafiyah menyatakan
bahwa makruh hukumnya seorang muslim memasuki gereja
atau tempat ibadah orang kafir karena tempat tersebut
merupakan tempat berkumpulnya syetan bukan karena seorang
muslim tidak punya hak untuk memasukinya. (Hasyiyah Ibnu
‘Abidin 5/248)
Sedangkan Fuqoha Malikiyah dan Hanabilah dan sebagian
ulama Syafi’iyah berpendapat bahwa seorang muslim
diperbolehkan memasuki gereja atau tempat ibadah orang kafir
lainnya. Sedangkan sebahagian yang lainnya mensaratkan harus
ada idzin dari mereka yang menggunakan tempat tersebut.
(Kasyful Qana’ 1/294, Hasyiyatul jamal 3/572)Oleh karena itu, memasuki gereja selain untuk sholat, seperti
halnya untuk menghadiri perkawinan atau mengucapkan bela
sungkawa bukanlah sesuatu yang diharamkan selama orang
muslim tersebut tidak melaksankan hal-hal yang bertentangan
dengan aturan-aturan agama. Meskipun demikian, sebaiknya dia
tidak melakukannya kecuali jika dianggap perlu dan mendesak.
Yang sering menjadi pertanyaan adalah bagaimana hukum
seorang muslim melaksankan sholat di dalam gereja dan
sebaginya?. Para fuqoha berbeda pendapat tentang hukum
memasuki gereja untuk melaksanakan sholat di dalamnya.
Sebahagian dari mereka ada yang menyatakan bahwa seorang
muslim diperbolehkan melaksanakn sholat di dalamnya.
Pendapat ini dikemukakan oleh Asy-Sya’by, Ibnu Sirin dan
Atho yang merupakan fuqoha generasi Tabi’in. Bahkan ada
sejumlah sahabat yang melaksankan sholat di dalam gereja di
antaranya Abu Musa Al-Asy’ary.
Imam Bukhori menyatakan bahwa Ibnu Abas berpendapat
bahwa melaksanakan sholat di gereja dan lain sebaginya
diperbolehkan, kecuali jika di dalamnya terdapat patung atau
arca. Dalam suatu riwayat dijelaskan bahwa Umar pernah
mendapatkan surat dari penduduk Najran perihal hukum sholat
di gereja, karena mereka tidak mendapatkan tempat yang lebih
bersih dan lebih baik darinya. Maka Umar berkata:
“Bersihkanlah ia dengan air dan daun gaharu dan sholatlah di
dalamnya”.
Namun demikian Sejumlah fuqoha Hafiyah dan Syafi’yah
menyatakan bahwa melaksanakan sholat di dalam gereja
hukumnya makruh. Baik gereja tersebut dipenuhi oleh patung
ataupun tidak.
Sedangkan hukum memasuki tempat ibadah orang kafir
pada saat mereka sedang merayakan hari agama mereka adalah
haram. Umar Ra berkata: “janganlah kalian memasuki tempat
ibadah orang kafir pada saat mereka sedang merayakan haria
agama mereka, karena kemarahan Alloh akan turun kepada
mereka” (Al-Adab Asy-Syar’iyyah 3/442).