Shalat bagi umat Islam adalah ibadah yang paling utama dan
amal yang akan ditanya pertama kali nanti di hari qiyamat.
Rasulullah SAW bersabda :
Yang pertama kali akan ditanyakan nanti pada hari qiyamat
dari seorang hamba adalah masalah shalat. Bila shalatnya itu
baik maka baiklah semua amalnya dan bila shalatnya itu rusak,
maka rusaklah semua amalnya.
Berbeda dengan syariat shalat umat terdahulu, shalat dalam
Islam boleh dilakukan dimana saja di atas bumi Allah ini.
Sedangkan umat terdahulu hanya dibenarkan bila shalat di
dalam tempat ibadah khusus mereka saja, seperti shouma`ah,
gereja atau biara. Bagi seorang muslim, bila suatu saat dia
mendengar azan atau sudah masuk waktu shalat, maka dia bisa
melakukan shalat dimana saja. Asal bukan di tempat yang
memang terlarang seperti tempat yang najis (WC), tempat
sampah dan sejenisnya.
Dari Jabir ra bahwa Rasulullah SAW bersabda,
”Aku
diberikan kelebihan yang tidak diberikan kepada umat-umat
sebelumku”. Dan salah satunya adalah,”Dijadikan bumi/tanah
ini masjid dan suci (untuk tayammum). Maka siapa saja dari
umatku mendapatkan waktu shalat maka shalatlah”. HR.
Bukhari dan Muslim
Sedangkan hukum shalat di dalam tempat ibadah agama lain,
tidak ada keterangan tentang larangannnya dari Rasulullah
SAW. Sehingga pada masa lalu, Umar bin al-Khattab pun akan
melakukan shalat di dalam gereja di Baitul Maqdis. Hanya saja
karena pertimbangan politis dan menjaga perasaan hati umat
Kristiani yang saat itu baru saja dikalahkan dan tentunya masih
terluka, Umar pun mengurungkan niatnya shalat di dalam
gereja. Lalu dibuatlah masjid di luar gereja itu dan jadilah masjid
Umar.
Namun pertimbangannya saat bukan karena larangan shalat
di dalam gereja, tetapi pertimbangan politis semata.