Satu hal yang tidak diragukan lagi, bahwa semua persoalan
gambar dan menggambar, yang dimaksud ialah gambar-gambar
yang dipahat atau dilukis, seperti yang telah kami sebutkan di
alas. Adapun masalah gambar yang diambil dengan menggunakan
sinar matahari atau yang kini dikenal dengan nama fotografi,
maka ini adalah masalah baru yang belum pernah terjadi di
zaman Rasulullah s.a.w. dan ulama-ulama salaf. Oleh karena itu
apakah hal ini dapat dipersamakan dangan hadis-hadis yang
membicarakan masalah melukis dan pelukisnya seperti tersebut
di atas?
Orang-orang yang berpendirian, bahwa haramnya gambar
itu terbatas pada yang berjasad (patung), maka foto bagi mereka
bukan apa-apa, lebih-lebih kalau tidak sebadan penuh. Tetapi
bagi orang yang berpendapat lain, apakah foto semacam ini
dapat dikiaskan dengan gambar yang dilukis dengan
menggunakan kuasa? Atau apakah barangkali illat (alasan) yang
telah ditegaskan dalam hadis masalah pelukis, yaitu
diharamkannya melukis lantaran menandingi ciptaan Allah
--tidak dapat diterapkan pada fotografi ini? Sedang menurut
ahli-ahli usul-fiqih kalau illatnya itu tidak ada, yang dihukum
pun (ma'lulnya) tidak ada.
Jelasnya persoalan ini adalah seperti apa yang pernah
difatwakan oleh Syekh Muhammad Bakhit, Mufti Mesir:
"Bahwa fotografi itu adalah merupakan penahanan bayangan
dengan suatu alat yang telah dikenal oleh ahli-ahli teknik
(tustel). Cara semacam ini sedikitpun tidak ada larangannya.
Karena larangan menggambar, yaitu mengadakan gambar
yang semula tidak ada dan belum dibuat sebelumnya yang bisa
menandingi (makhluk) ciptaan Allah. Sedang pengertian
semacam ini tidak terdapat pada gambar yang diambil dengan
alat (tustel)."
Sekalipun ada sementara orang yang ketat sekali dalam
persoalan gambar dengan segala macam bentuknya, dan
menganggap makruh sampai pun terhadap fotografi, tetapi satu
hal yang tidak diragukan lagi, bahwa mereka pun akan
memberikan rukhshah terhadap hal-hal yang bersifat darurat
karena sangat dibutuhkannya, atau karena suatu maslahat yang
mengharuskan, misalnya kartu pendliduk, paspor, foto-foto
yang dipakai alat penerangan yang di situ sedikitpun tidak ada
tanda-tanda pengagungan. atau hal yang bersifat merusak
aqidah. Foto dalam persoalan ini lebih dibutuhkan daripada
melukis dalam pakaian-pakaian yang oleh Rasulullah sendiri
sudah dikecualikannya.