Setiap perubahan dalam masalah gambar yang tidak
mungkin diagung-agungkan sampai kepada yang paling hina,
dapat pindah dari lingkungan makruh kepada lingkungan halal.
Dalam hal ini ada sebuah hadis yang menerangkan, bahwa Jibril
a.s. pernah minta izin kepada Nabi untuk masuk rumahnya,
kemudian kata Nabi kepada Jibril:
"Masuklah! Tetapi Jibril menjawab: Bagaimana saya masuk, sedang di dalam
rumahmu itu ada korden yang penuh gambar! Tetapi kalau kamu tetap akan
memakainya, maka putuskanlah kepalanya atau potonglah untuk dibuat bantal atau
buatlah tikar." (Riwayat Nasa'i Ban Ibnu Hibban)
Oleh karena itulah ketika Aisyah melihat ada tanda
kemarahan dalam wajah Nabi karena ada korden yang banyak
gambarnya itu, maka korden tersebut dipotong dan dipakai dua
sandaran, karena gambar tersebut sudah terhina dan jauh
daripada menyamai gambar-gambar yang diagung-agungkan.
Beberapa ulama salaf pun ada yang memakai gambar yang
terhina itu, dan mereka menganggap bukan suatu dosa.
Misalnya Urwah, dia bersandar pada sandaran yang ada
gambarnya, di antaranya gambar burung dan orang lakilaki.
Kemudian Ikrimah berkata: Mereka itu memakruhkan gambar
yang didirikan (patung) sedang yang diinjak kaki, misalnya di
lantai, bantal dan sebagainya, mereka menganggap tidak apaapa.