Yang sudah pasti, bahwa subjek gambar mempunyai
pengaruh soal haram dan halalnya. Misalnya gambar yang
subjeknya itu menyalahi aqidah dan syariat serta tata kesopanan
agama, semua orang Islam mengharamkannya.
Oleh karena itu gambar-gambar perempuan telanjang,
setengah telanjang, ditampakkannya bagian-bagian anggota khas
wanita dan tempat-tempat yang membawa fitnah, dan digambar
dalam tempat-tempat yang cukup membangkitkan syahwat dan
menggairahkan kehidupan duniawi sebagaimana yang kita lihat di majalah-majalah, surat-surat khabar dan bioskop, semuanya
itu tidak diragukan lagi tentang haramnya baik yang
menggambar, yang menyiarkan ataupun yang memasangnya di
rumah-rumah, kantor-kantor, toko-toko dan digantung di
dinding-dinding. Termasuk juga haramnya kesengajaan untuk
memperhatikan gambar-gambar tersebut.
Termasuk yang sama dengan ini ialah gambar-gambar orang
kafir, orang zalim dan orang-orang fasik yang oleh orang Islam
harus diberantas dan dibenci dengan semata-mata mencari
keridhaan Allah. Setiap muslim tidak halal melukis atau
menggambar pemimpin-pemimpin yang anti Tuhan, atau
pemimpin yang menyekutukan Allah dengan sapi, api atau
lainnya, misalnya orang-orang Yahudi, Nasrani yang ingkar akan
kenabian Muhammad, atau pemimpin yang beragama Islam
tetapi tidak mau berhukum dengan hukum Allah; atau orangorang
yang gemar menyiarkan kecabulan dan kerusakan dalam
masyarakat seperti bintang-bintang film dan biduan-biduan.
Termasuk haram juga ialah gambar-gambar yang dapat
dinilai sebagai menyekutukan Allah atau lambang-lambang
sementara agama yang samasekali tidak diterima oleh Islam,
gambar berhala, salib dan sebagainya.
Barangkali seperai dan bantal-bantal di zaman Nabi banyak
yang memuat gambar-gambar semacam ini. Oleh karena itu
dalam riwayat Bukhari diterangkan; bahwa Nabi tidak
membiarkan salib di rumahnya, kecuali dipatahkan.
Ibnu Abbas meriwayatkan:
"Sesungguhnya Rasulullah s.a. w. pada waktu tahun penaklukan Makkah melihat
palung-patung di dalam Baitullah, maka ia tidak mau masuk sehingga ia menyuruh,
kemudian dihancurkan." (Riwayat Bukhari).
Tidak diragukan lagi, bahwa patung-patung yang dimaksud
adalah patung yang dapat dinilai sebagai berhala orang-orang
musyrik Makkah dan lambang kesesatan mereka di zamanzaman
dahulu.
Ali bin Abu Talib juga berkata:
"Rasulullah s.a.w. dalam (melawat) suatu jenazah ia bersabda: Siapakah di
kalangan kamu yang akan pergi ke Madinah, maka jangan biarkan di sana satupun
berhala kecuali harus kamu hancurkan, dan jangan ada satupun kubur (yang
bercungkup) melainkan harus kamu ratakan dia, dan jangan ada satupun gambar
kecuali harus kamu hapus dia? Kemudian ada seorang laki-laki berkata: Saya! Ya,
Rasulullah! Lantas ia memanggil penduduk Madinah, dan pergilah si laki-laki
tersebut. Kemudian ia kembali dan berkata: Saya tidak akan membiarkan satupun
berhala kecuali saya hancurkan dia, dan tidak akan ada satupun kuburan (yang
bercungkup) kecuali saya ratakan dia dan tidak ada satupun gambar kecuali saya
hapus dia. Kemudian Rasulullah bersabda: Barangsiapa kembali kepada salah satu
dari yang tersebut maka sungguh ia telah kufur terhadap apa yang diturunkan kepada
Muhammad s.a.w." (Riwayat Ahmad; dan berkata Munziri: Insya Allah sanadnya
baik)
Barangkali tidak lain gambar-gambar/patung-patung yang
diperintahkan Rasulullah s.a.w. untuk dihancurkan itu,
melainkan karena patung-patung tersebut adalah lambang
kemusyrikan jahiliah yang oleh Rasulullah sangat dihajatkan
kota Madinah supaya bersih dari pengaruh-pengaruhnya. Justru
itulah, kembali kepada hal-hal di atas berarti dinyatakan kufur
terhadap ajaran yang dibawa oleh Nabi Muhammad.