Sekarang kami akan menjawab contoh kedua dari eutanasia
positif menurut pertanyaan tersebut --bukan negatif-- yaitu
menghentikan alat pernapasan buatan dari si sakit, yang
menurut pandangan dokter dia dianggap sudah "mati" atau
"dihukumi telah mati" karena jaringan otak atau sumsum yang
dengannya seseorang dapat hidup dan merasakan sesuatu telah
rusak.
Kalau yang dilakukan dokter itu semata-mata menghentikan
alat pengobatan, hal ini sama dengan tidak memberikan
pengobatan. Dengan demikian, keadaannya seperti keadaan lain
yang diistilahkan dengan ath-thuruq al-munfa'ilah (jalan-jalan
pasif/eutanasia negatif).
Karena itu, kami berpendapat bahwa eutanasia seperti ini
berada di luar daerah "memudahkan kematian dengan cara
aktif" (eutanasia positif), tetapi masuk ke dalam jenis lain (yaitu
eutanasia negatif)
Dengan demikian, tindakan tersebut dibenarkan syara', tidak
terlarang. Lebih-lebih peralatan-peralatan tersebut hanya
dipergunakan penderita sekadar untuk kehidupan yang lahir
--yang tampak dalam pernapasan dan peredaran darah/denyut
nadi saja-- padahal dilihat dari segi aktivitas maka si sakit itu
sudah seperti orang mati, tidak responsif, tidak dapat mengerti
sesuatu dan tidak dapat merasakan apa-apa, karena jaringan
otak dan sarafnya sebagai sumber semua itu telah rusak.
Membiarkan si sakit dalam kondisi seperti itu hanya akan
menghabiskan dana yang banyak bahkan tidak terbatas. Selain
itu juga menghalangi penggunaan alat-alat tersebut bagi orang
lain yang membutuhkannya dan masih dapat memperoleh
manfaat dari alat tersebut. Di sisi lain, penderita yang sudah
tidak dapat merasakan apa-apa itu hanya menjadikan sanak
keluarganya selalu dalam keadaan sedih dan menderita, yang
mungkin sampai puluhan tahun lamanya.
Dr. Yusuf Al-Qaradhawi telah mengemukakan pendapat
seperti ini sejak beberapa tahun lalu di hadapan sejumlah
fuqaha dan dokter dalam suatu seminar berkala yang
diselenggarakan oleh Yayasan Islam untuk ilmu-ilmu
Kedokteran di Kuwait. Para peserta seminar dari kalangan ahli
fiqih dan dokter itu menerima pendapat tersebut.
Segala puji kepunyaan Allah yang telah memberi petunjuk
kepada kita ke jalan Islam ini, dan tidaklah kita akan mendapat
petunjuk kalau bukan Allah yang menunjukkan kita.
Wallahu a`lam bishshowab. Wassalamu `alaikum Wr. Wb.
Rujukan utama : Dr. Yusuf Al-Qaradhawi (Fiqih
Kontemporer)