Euthanasia adalah sebuah istilah kedokteran. Istilah lain yang
hampir semakna dengan itu dalam bahasa arab adalah qatl arrahmah
(pembunuhan dengan kasih sayang) atau taisir al-maut
(memudahkan kematian).
Euthanasia sendiri sering diartikan sebagai tindakan
memudahkan kematian seseorang dengan sengaja tanpa
merasakan sakit, karena kasih sayang, dengan tujuan
meringankan penderitaan si sakit, baik dengan cara positif
maupun negatif.
Sedangkan yang dimaksud ‘taisir al-maut al-fa'al’ (eutanasia
positif) ialah tindakan memudahkan kematian si sakit --karena
kasih sayang-- yang dilakukan oleh dokter dengan
mempergunakan instrumen (alat). Beberapa contoh di
antaranya:
1. Seseorang menderita kanker ganas dengan rasa sakit yang
luar biasa hingga penderita sering pingsan. Dalam hal ini dokter
yakin bahwa yang bersangkutan akan meninggal dunia.
Kemudian dokter memberinya obat dengan takaran tinggi
(overdosis) yang sekiranya dapat menghilangkan rasa sakitnya,
tetapi menghentikan pernapasannya sekaligus. 2. Orang yang
mengalami keadaan koma yang sangat lama, misalnya karena
bagian otaknya terserang penyakit atau bagian kepalanya
mengalami benturan yang sangat keras. Dalam keadaan
demikian ia hanya mungkin dapat hidup dengan
mempergunakan alat pernapasan, sedangkan dokter
berkeyakinan bahwa penderita tidak akan dapat disembuhkan.
Alat pernapasan itulah yang memompa udara ke dalam paruparunya
dan menjadikannya dapat bernapas secara otomatis.
Jika alat pernapasan tersebut dihentikan, si penderita tidak
mungkin dapat melanjutkan pernapasannya. Maka satu-satunya
cara yang mungkin dapat dilakukan adalah membiarkan si sakit
itu hidup dengan mempergunakan alat pernapasan buatan
untuk melanjutkan gerak kehidupannya. Namun, ada yang
menganggap bahwa orang sakit seperti ini sebagai "orang mati"
yang tidak mampu melakukan aktivitas. Maka memberhentikan
alat pernapasan itu sebagai cara yang positif untuk
memudahkan proses kematiannya.
Hal ini berbeda dengan eutanasia negatif (taisir al- maut almunfa'il)
Pada eutanasia negatif tidak dipergunakan alat-alat
atau langkah-langkah aktif untuk mengakhiri kehidupan si sakit,
tetapi ia hanya dibiarkan tanpa diberi pengobatan untuk
memperpanjang hayatnya. Contohnya seperti berikut:
1. Penderita kanker yang sudah kritis, orang sakit yang sudah
dalam keadaan koma, disebabkan benturan pada bagian
kepalanya atau terkena semacam penyakit pada otak yang tidak
ada harapan untuk sembuh. Atau orang yang terkena serangan
penyakit paru-paru yang jika tidak diobati --padahal masih ada
kemungkinan untuk diobati-- akan dapat mematikan penderita.
Dalam hal ini, jika pengobatan terhadapnya dihentikan akan
dapat mempercepat kematiannya. 2. Seorang anak yang
kondisinya sangat buruk karena menderita tashallub al-Asyram
(kelumpuhan tulang belakang) atau syalal almukhkhi
(kelumpuhan otak). Dalam keadaan demikian ia dapat saja
dibiarkan --tanpa diberi pengobatan-- apabila terserang penyakit
paru-paru atau sejenis penyakit otak, yang mungkin akan dapat
membawa kematian anak tersebut.
At-tashallub al-asyram atau asy-syaukah al-masyquqah ialah
kelainan pada tulang belakang yang bisa menyebabkan
kelumpuhan pada kedua kaki dan kehilangan
kemampuan/kontrol pada kandung kencing dan usus besar.
Anak yang menderita penyakit ini senantiasa dalam kondisi
lumpuh dan selalu membutuhkan bantuan khusus selama
hidupnya.
Sedangkan asy-syalal al-mukhkhi (kelumpuhan otak) ialah
suatu keadaan yang menimpa saraf otak sejak anak dilahirkan
yang menyebabkan keterbelakangan pikiran dan kelumpuhan
badannya dengan tingkatan yang berbeda-beda. Anak yang
menderita penyakit ini akan lumpuh badan dan pikirannya serta
selalu memerlukan bantuan khusus selama hidupnya.
Dalam contoh tersebut, "penghentian pengobatan"
merupakan salah satu bentuk eutanasia negatif. Menurut
gambaran umum, anak-anak yang menderita penyakit seperti itu
tidak berumur panjang, maka menghentikan pengobatan dan
mempermudah kematian secara pasif (eutanasia negatif) itu
mencegah perpanjangan penderitaan si anak yang sakit atau
kedua orang tuanya.
Memudahkan proses kematian secara aktif (eutanasia positif)
seperti pada contoh nomor satu tidak diperkenankan oleh
syara'. Sebab yang demikian itu berarti dokter melakukan
tindakan aktif dengan tujuan membunuh si sakit dan
mempercepat kematiannya melalui pemberian obat secara
overdosis. Maka dalam hal ini, dokter telah melakukan
pembunuhan, baik dengan cara seperti tersebut dalam contoh,
dengan pemberian racun yang keras, dengan penyengatan
listrik, ataupun dengan menggunakan senjata tajam. Semua itu
termasuk pembunuhan yang haram hukumnya, bahkan
termasuk dosa besar yang membinasakan.
Perbuatan demikian itu tidak dapat lepas dari kategori
pembunuhan meskipun yang mendorongnya itu rasa kasihan
kepada si sakit dan untuk meringankan penderitaannya. Karena
bagaimanapun si dokter tidaklah lebih pengasih dan penyayang
daripada Dzat Yang Menciptakannya. Karena itu serahkanlah
urusan tersebut kepada Allah Ta'ala, karena Dia-lah yang
memberi kehidupan kepada manusia dan yang mencabutnya
apabila telah tiba ajal yang telah ditetapkan-Nya.
Adapun contoh kedua dari eutanasia positif ini kita tunda
dahulu pembahasannya setelah kita bicarakan eutanasia negatif.