Akhirnya pembahasan ini merembet kepada pembicaraan
seputar masalah pencangkokan buah pelir seseorang kepada
orang lain. Apakah hal itu diperbolehkan, dengan
mengqiyaskannya kepada organ tubuh yang lain? Ataukah
khusus untuk buah pelir ini tidak diperkenankan
memindahkannya dari seseorang kepada orang lain?
Menurut pendapat saya, memindahkan buah pelir tidak
diperbolehkan. Para ahli telah menetapkan bahwa buah pelir
merupakan perbendaharaan yang memindahkan karakter
khusus seseorang kepada keturunannya, dan pencangkokan
pelir ke dalam tubuh seseorang, yakni anak keturunan --lewat
reproduksi-- akan mewariskan sifat-sifat orang yang mempunyai
buah pelir itu, baik warna kulitnya, postur tubuhnya, tingkat
inteligensinya, atau sifat jasmaniah, pemikiran, dan mental yang
lain.
Hal ini dianggap semacam percampuran nasab yang dilarang
oleh syara' dengan jalan apa pun. Karena itu diharamkannya
perzinaan, adopsi dan pengakuan kepada orang lain sebagai
bapaknya, dan lainnya, yang menyebabkan terjadinya
percampuran keluarga atau kaum yang tidak termasuk bagian
dari mereka. Maka tidaklah dapat diterima pendapat yang
mengatakan bahwa buah pelir bila dipindahkan kepada orang
lain berarti telah menjadi bagian dari badan orang tersebut dan
mempunyai hukum seperti hukumnya dalam segala hal.
Demikian pula jika otak seseorang dapat dipindahkan
kepada orang lain, maka hal itu tidak diperbolehkan, karena
akan menimbulkan percampuran dan kerusakan yang besar.