Boikot Produk Yahudi

 Tindak kebiadaban Imperialis Israel di bumi Palestina telah mendapatkan berbagai respons dari kalangan umat Islam, termasuk ulama-ulama Islam. Tokoh-tokoh Islam, seperti Syaikh Dr. Muhammad Sayyid Thanthawi, Syaikhul Azhar, yang selama ini terkesan lentur dalam setiap pernyataannya, kini lebih tegas lagi akan kemestian memerangi musuh-musuh Islam, "Apabila kamu tidak mampu memerangi mereka (musuhmusuh Islam, Israel dan Amerika Serikat) dengan senjata, maka minimal lawanlah dengan memboikot barang-barang dan produk-produk mereka." Banyak tokoh Islam dunia yang mendukung kemestian pemboikotan barang-barang dan produk-produk Israel dan Amerika, bahkan mengeluarkan fatwa untuk merespon tindakkejahatan yang mereka lakukan di bumi Palestina. 

Mereka adalah Dr. Yusuf Qardhawi, Dr. Abdul Satar Fathullah Said (Dosen Syariah Universitas Al Azhar), Dr. Naser Farid Wasil (mantan Mufti Mesir), Dr. Muhammad Imarah (Pemikir Muslim Dunia), Dr. Abdul Hamid Ghazali (pakar ekonomi dan politik Islam) dan lain-lain. Berikut ini fatwa yang ditanda tangani tidak kurang dari 70 ulama Sudan dan negara-negara Islam lainnya, seputar wajibnya memboikot barang-barang dan produk-produk Imperialis Israel dan Amerika Serikat. Perangilah mereka, niscaya Allah akan menyiksa mereka dengan (perantaraan) tangan-tanganmu dan Allah akan menghinakan mereka dan menolong kamu terhadap mereka, serta melegakan hati orang-orang yang beriman, (Qs. At Taubah, 9: 14). Wahai kaum muslimin, tak tersembunyi dari kalian apa yang menimpa umat kita belakangan ini. Konspirasi negara dzalim Amerika dangan rezim Imperialis Yahudi-Israel telah merampas tanah suci kita, membantai anak-anak kita di bumi Palestina, mengepung rakyatnya dan memaklumatkan perang kepada mereka di semua media visual ataupun audio lewat legalitas internasional yang mereka klaim. Oleh karena itu, wajib bagi umat Islam tampil berperan utnuk menghadapi persoalan umat ini dengan menggunakan berbagai sarana yang mungkin, terutama aksi pemboikotan barang-barang dan produk-produk Amerika dan Israel. Hal demikian itu didasarkan pada: Pertama, firman Allah SWT.
Sesungguhnya Allah hanya melarang kamu menjadikan sebagai kawanmu orang-orang yang memerangi kamu karena agama dan mengusir kamu dari negerimu dan membantu (orang lain) untuk mengusirmu. Dan barangsiapa menjadikan mereka sebagai kawan, maka mereka itulah orang-orang yang zalim. (Qs. Al Mumtahanah, 60: 9)
 Kedua, persetujuan Rasulullah SAW. pada Tsumamah ketika dia berkata kepada orang-orang Quraisy, 

Demi Allah, tidak akan sampai kepada kalian sebiji gandum pun sehingga Rasulullah SAW. mengizinkannya Ketiga, Allah SWT. berfirman, "Dan (bagi) orang-orang yang apabila mereka diperlakukan dengan zalim mereka membela diri. (Qs. Asy Syura, 42: 39). 

Kita semua tahu bahwa Amerika telah banyak berbuat kedzaliman dan mengembargo negeri-negeri Islam dan kaum muslimin, teriakan dan tangisan anak-anak, rintihan orang-orang sakit, ratapan para wanita dan ribuan mayat yang tewas tidak bisa mengetuk nuraninya. Keempat, konsensus para ulama' yang mengharamkan pemberian manfaat buat orang-orang kafir harbi (yang memerangi umat Islam). Menyatakan, haram hukumnya bagi setiap Muslim membeli barang-barang dan produk-produk Amerika Serikat dan Israel, baik berupa produk-produk minuman, gas bumi dan sejenisnya, produk-produk makanan, pakaian, elektronik dan sebagainya. Barang siapa yang melakukan transaksi berarti membela dan menolong orang-orang kafir, membantu mereka mendzalimi saudara-saudaranya kaum muslimin; dia telah melakukan kesalahan dan dosa besar. Sebelum dan sesudahnya kami ucapkan alhamdulillah, shalawat dan salam semoga tercurahkan kepada junjungan kita, Muhammad SAW, keluarga dan para sahabatnya. Yang menandatangani fatwa ini adalah: 
  1.  Syaikh Muhammad Fadhil Al Taqlawi, mantan Ketua Jamaah Anshar As Sunnah Al Muhamadiyah, Sudan.
  2.  Syaikh Ahmad Muhammad Ali Al Thuraifi, Ketua Dewan Fatwa dan Kajian di Universitas Al Quranul Karim 
  3. Syaikh Ahmad Dr. Muhammad Utsman Shalih, Direktur Universitas Islam Umdarman dan Sekjen Majlis Ulama Sudan.
  4.  Syaikh Prof. Dr. Ahmad Ali Al Arzaq, Wakil Direktur Universitas Islam Umdarman Sudan. 
  5. Syaikh Ash Shadiq Abdullah Abdul Majid, Muraqib Am Al Ikhwan Al Muslimin, Sudan.
  6. Syaikh Dr. Ismail Al Beliy, Ketua Majlis Ulama Sudan. 
  7.  Syaikh Prof. Dr. Al Khadhar Abdul Rahim, Dekan Fakultas Ushuludin Universitas Islam Umdarman. 
  8.  Syaikh Prof. Hasan Hamid, Wakil Ketua Dewan Fatwa dan Kajian Universitas Al Quranul Karim 
  9. Syaikh Dr. Al Hibr Yusuf Nur Al Daim, Ketua Dewan Pengajaran Majlis Nasional Sudan.
  10. Syaikh Jalaludin Al Murad, Ketua Malis Tinggi Dakwah, Haji dan Wakaf Sudan 
  11. Syaikh Kamal Utsman Rizq, Khatib Masjid Jami' Agung Qurthum. 
  12. Mr. Muhammad Ibrahim Muhammad, Wakil Sekjen Majlis Ulama' Sudan. 
  13. Syaikh Prof. Dr. Abbas Mahjub, Direktur Pusat Universitas Al Quranul Karim untuk Cabang Puteri. 
  14. Syaikh Al Amin Al Haj Muhammad, Dosen Universitas Internasional Afrika. 
  15. Dr. Suad Al Fatih, Anggota Majlis Nasional Sudan 
  16. Syaikh Abdul Rahim Abul Ghaits, Direktur Institut Al Quranul Karim di Umdarman.
  17. Syaikh Dr. Al Qurasyi Abdul Rahim, mantan Dekan Fakultas Syariah Universitas Al Quranul Karim. 
  18. Syaikh Sulaiman Utsman Abu Naro, Amir Jamaah Al Ikhwan Al Muslimin, Sudan. 
  19. Syaikh Abdul Khalil Al Nadzir Al Karuri, Ketua Jam'iyah Al Ishlah wal Musawah Sudan. 
  20. Dr. Fathimah Abdul Rahman, Dosen Universitas Al Quranul Karim. 
  21. dan lebih dr 70 ulama dari seluruh dunia yang menandatangani perjanjian ini
 Syaikh Ali Aba Shalih, Imam dan Khathib Masjid Muraba' Wahid di Haj Yusuf Pembokotan produk Yahudi adalah upaya perlawanan terhadap kekuatan zionis Internasional yang cengkraman kukunya telah menguasai dunia Islam. Upaya ini bila benar-benar dilaksakan oleh seluruh elemen umat Islam, akan bisa menggoyahkan sendi-sendi perekonomian mereka. Dalam peperangan modern, upaya untuk menyerang bukan lagi sekedar dengan bedil dan mesiu, tetapi dengan semua sisi dan upaya termasuk perluasan pasar industri ke negara lain. Jadi hakikatnya, ketika produk suatu negara berhasil menguasai pasar suatu negara lain, maka secara ekonomi, ini adalah serangan ekonomi yang berhasil. Dan untuk itu, upaya untuk menahan ‘serangan’ itu dengan memboikot atau menahan import dari Tidak ada yang salah ketika umat Islam kompak, serempak dan sepakat tidak membeli produk mereka. Secara hukum hal itu dibolehkan. Karena membeli sebuah produk bukan kewajiban tetapi merupakan hak. Sebagai konsumen, kita berhak menentukan pilihan, apakah membeli atau tidak. Sementara itu, produk milik umat Islam pun juga tersedia di pasar. Maka alangkah bagusnya bila umat Islam ini bertekad bersama-sama menguatkan sendi perekonomian mereka sendiri dan mengurangi atau sama sekali tidak membeli produk orang lain, apalagi produk kelompok yang memusuhi dan memerangi Islam. Dalam sistem prekonomian modern, cara seperti ini sah-sah saja karena kita tidak merugikan orang lain ketika kita berusaha memperkuat basis perekonomian sendiri yang dengan bangga menggunakan produk dalam negeri. Karena itulah para ulama terutama di timur tengah umumnya sepakat untuk menyatukan langkah memboikot produk yahudi. Dan nampak usaha mereka disana cukup efektif karena kondisi dakwah dan sosial disana sangat menunjang. Yaitu masyarakat umumnya sangat mematuhi arahan serta petunjuk para ulama. Bila ulama sudah mengatakan tidak, maka sambutan akan bergaung ke seluruh pelosok negeri tanpa ada yang berani bilang tidak. Kondisi seperti ini memang kurang menunjang di Indonesia, dimana peran dan kedudukan ulama umumnya masih kurang, sementara masyarkat pun kurang apresiatif terhadap fatwa ulama. Dan memang boleh kita akui dengan jujur bahwa kapasitas dan level para ulama di Indonesia belum seperti di Timur Tengah sana. Sehingga gaung pemboikotan produk Yahudi kurang terasa efektifitasnya disini. 118 Fatwa para ulama ketika mengharamkan produk itu tentu bukan memfatwakan keharaman zatnya seperti haramnya babi. Tetapi lebih kepada proses pembelian dan alokasi sekian besar dana dari umat Islam ke dalam kantong yahudi. Ionilah hakikat pengharaman itu. Menghindari produk mereka adalah usaha baik untuk menyokong kekuatan Islam. Namun bila pada kondisi tertentu anda tidak bisa mengelak dari hal itu, maka Allah tidak membebani seseorang kecuali sesuai kadar kemampuannya. Wallahu a`lam bis-shawab.