Bagaimana menurut ustadz tentang hukum bom bunuh diri, baik dari
segi fenomena di Palestina dan Indonesia?
Jawaban ini untuk bahan disertasi
saya.
jawaban
Assalamu ''alaikum warahmatullahi wabarakatuh,
Istilah ''bom bunuh diri'' kalau dikaitkan dengan perlawanan bangsa
Paletina melawan jagal Israel tentu sangat tidak tepat. Bahkan penggunaan
istilah itu sendiri adalah bagian dari propaganda Israel dalam
menghancurkan mentalitas saudara kita di sana.
Yang mereka lakukan bukan operasi bunuh diri, melainkan perang suci
membela agama, nusa dan bangsa serta hak-hak hidup paling asasi di muka
bumi.
Tidak ada bedanya apa yang mereka lakukan dengan yang dilakukan oleh
arek-arek Suroboyo di tahun 1945, ketika mereka menyongsong meriam
Belanda hanya berbekal bambu runcing. Dilihat dari hitung-hitungan biasa,
meriam Belanda itu pasti akan membunuh mereka semua. Lalu apalah
artinya bambu runcing menghadapi meriam-meriam itu?
Tetapi semua kita tahu bahwa mereka adalah pahlawan yang tiap tahun
kita peringati jasanya pada hari pahlawan. Tidak ada seorang pun di antara
kita yang menyebut tindakan mereka sebagai bunuh diri. Padahal apa yang
mereka lakukan lebih dahsyat dari sekedar apa yang dikerjakan oleh
mujahidin Palestina sekarang.Maka di luar medan perang, sebenarnya masih ada peperangan lainnya
yang tidak kalah dahsyat. Yaitu perang urat syaraf, perang opini dan perang
media. Kalau sebagai muslim kita sampai hati menyebut perjuangan bangsa
Palestina itu sebagai ''bom bunuh diri'', maka pada hakikatnya kita adalah
korban perang. Sebab kita sudah termakan perang opini yang mereka buat,
karena sudah berhasil membuat kita berhenti dari mendukung perjuangan
bangsa terjajah itu.
Sebagai muslim, kita tahu bahwa apa yang mereka lakukan dengan
meledakkan bom di tengah kerumunan Yahudi bukanlah bunuh diri. Sebab
orang yang bunuh diri itu adalah orang yang tidak punya harapan lagi.
Mereka kecewa dan mengakhiri hidup dengan menghilangkan nyawa diri
sendiri.
Sedangkan pejuang muslim Palestina itu tidak putus asa, melainkan
mereka sedang menjalankan perintah Allah SWT. Mereka tidak takut mati
asalkan demi mempertahankan agama Allah. Mereka telah berkorban harta
dan jiwa, janganlah kita zalimi dengan berbagai tuduhan versi orang-orang
kafir. Janganlah kita termakan dengan propaganda asing yang ingin memecah
belah persatuan umat Islam sedunia.
Mereka yang mati dalam rangka mempertahankan negeri dari penjajah
kafir, tentu saja akan mati bahagia. Bahkan mereka tidak mati, melainkan
tetap hidup. Kalau orang bunuh diri pasti mati. Tetapi orang yang terbunuh
di jalan Allah, tidak mati melainkan tetap hidup di sisi Allah dan tetap
mendapat rizki.
Dan janganlah kamu mengatakan terhadap orang-orang yang gugur di jalan Allah,
mati; bahkan mereka itu hidup, tetapi kamu tidak menyadarinya. (QS Al-Baqarah:
154)
Janganlah kamu mengira bahwa orang-orang yang gugur di jalan Allah itu mati;
bahkan mereka itu hidup disisi Tuhannya dengan mendapat rezki. (QS Ali Imran:
169)
Bom yang diledakkan di luar wilayah peperangan yang syar''i tidak bisa
dikatakan jihad, melainkan pembunuhan massal. Pelakunya harus ditangkap
dan dihukum sesuai syariat Islam.Senjata pembunuh hanya dihalalkan untuk digunakan membunuh orang
dalam batas-batas yang dibenarkan syariah Islam. Salah satunya adalah
medan tempur. Selain itu senjata yang digunakan untuk membela diri dari
ancaman langsung. Juga senjata para eksekutor yang menjalankan keputusan
pengadilan untuk mengeksekusi para terhukum.
Sedangakan meledakkan bom di tempat umum yang mengorbankan banyak
nyawa tak bersalah, baik nyawa itu milik seorang muslim atau pun milik
seorang non muslim, hukumnya dosa besar serta termasuk kriminal. Tidak
ada kaitannya dengan jihad.
Jihad pisik dengan senjata punya aturan main tersendiri. Untuk itulah para
fuqaha menyusun bab khusus dalam banyak kitab fiqih mereka, yaitu bab Al-
Jihad. Sebuah bab yang secara khusus membahas semua hukum fiqih
tentang jihad dan peperangan.
Selain harus memenuhi semua hukum fiqih, pelaksanaan jihad pisik juga
harus ditetapkan berdasarkan syura (musyawarah) dari para pemimpin umat
Islam. Kalau ada negara Islam, maka pemimpin negeri itulah yang punya hak
untuk menetapkan perang. Kalau tidak ada pemimpin umat yang formal,
maka harus ada majelis permusyawaratan para pemimpin mujahidin. Seperti
yang dahulu pernah terjadi di masa perang pembebasan Afghanistan dari
cengkraman Uni Soviet.
Bila tidak ada syura dan masing-masing kelompok jalan sendiri-sendiri serta
mementingkan urusannya sendiri, apalagi ditambah dengan tidak ada
support secara hukum fiqih, maka jihad itu adalah jihad yang keliru. Sulit
untuk mendapatkan kemenangan. Bahkan sekedar legitimasi dan dukungan
dari umat Islam sekali pun juga sulit.
Khusus kasus peledakan bom di JW Mariot dan Bali, banyak pihak yang
yakin 100% bahwa pelaku di belakang layarnya tidak lain adalah pihak-pihak
yang ingin memojokkan umat Islam. Banyak fakta yang tidak bisa dipungkiri.
Kalau pun pelakunya beragama Islam, satu pun tidak ada yang paham
dengan hukum syariah, khusus bab fiqih jihad.
Dan aroma intervensi asing dengan Datasemen 88 adalah fakta yang telalu
terbuka untuk mengungkat betapa di balik semua bom itu, ada kepentingan
asing