Apabila kita memperbolehkan ahli waris dan para wali untuk
mendonorkan sebagian organ tubuh si mayit untuk kepentingan
dan pengobatan orang yang masih hidup, maka bolehkah
negara membuat undang-undang yang memperbolehkan
mengambil sebagian organ tubuh orang mati yang tidak
diketahui identitasnya, dan tidak diketahui ahli waris dan
walinya, untuk dimanfaatkan guna menyelamatkan orang lain,
yang sakit dan yang terkena musibah?
Tidak jauh kemungkinannya, bahwa yang demikian itu
diperbolehkan dalam batas-batas darurat, atau karena suatu
kebutuhan yang tergolong dalam kategori darurat, berdasarkan
dugaan kuat bahwa si mayit tidak mempunyai wali. Apabila dia
mempunyai wali, maka wajib meminta izin kepadanya.
Disamping itu, juga tidak didapati indikasi bahwa sewaktu
hidupnya dulu si mayit berwasiat agar organ tubuhnya tidak
didonorkan.