Adapun mencangkokkan organ tubuh orang nonmuslim
kepada orang muslim tidak terlarang, karena organ tubuh
manusia tidak diidentifikasi sebagai Islam atau kafir, ia hanya
merupakan alat bagi manusia yang dipergunakannya sesuai
dengan akidah dan pandangan hidupnya. Apabila suatu organ
tubuh dipindahkan dari orang kafir kepada orang muslim, maka
ia menjadi bagian dari wujud si muslim itu dan menjadi alat
baginya untuk menjalankan misi hidupnya, sebagaimana yang
diperintahkan Allah Ta'ala. Hal ini sama dengan orang muslim
yang mengambil senjata orang kafir dan mempergunakannya
untuk berperang fi sabilillah.
Bahkan kami katakan bahwa organ-organ di dalam tubuh
orang kafir itu adalah muslim (tunduk dan menyerah kepada
Allah), selalu bertasbih dan bersujud kepada Allah SWT, sesuai
dengan pemahaman yang ditangkap dari Al-Qur'an bahwa
segala sesuatu yang ada di langit dan di bumi itu bersujud
menyucikan Allah Ta'ala, hanya saja kita tidak mengerti cara
mereka bertasbih.
Kalau begitu, maka yang benar adalah bahwa kekafiran atau
keislaman seseorang tidak berpengaruh terhadap organ
tubuhnya termasuk terhadap hatinya (organnya) sendiri, yang
oleh Al-Qur'an ada yang diklasifikasikan sehat dan sakit, iman
dan ragu, mati dan hidup. Padahal yang dimaksud disini
bukanlah organ yang dapat diraba (ditangkap dengan indra)
yang termasuk bidang garap dokter spesialis dan ahli anatomi,
sebab yang demikian itu tidak berbeda antara yang beriman dan
yang kafir, serta antara yang taat dan yang bermaksiat. Tetapi
yang dimaksud dengannya adalah makna ruhiyahnya yang
dengannyalah manusia merasa, berpikir, dan memahami
sesuatu, sebagaimana firman Allah:
"... lalu mereka mempunysi hati yang dengan itu mereka
dapat memahami ..." (al-Hajj: 46) "... mereka mempunyai hati,
tetapi tidak dipergunakannya untuk memahami (ayat-ayat Allah)
..." (al-A'raf: 179)
Dan firman Allah:
"... sesungguhnya orang-orang musyrik itu najis ..." (at-
Taubah: 28)
Kata najis dalam ayat tersebut bukanlah dimaksudkan untuk
najis indrawi yang berhubungan dengan badan, melainkan najis
maknawi yang berhubungan dengan hati dan akal (pikiran).
Karena itu tidak terdapat larangan syara' bagi orang muslim
untuk memanfaatkan organ tubuh orang nonmuslim.