Sebenarnya di masa ini banyak sekali jenis dan metode dari
alat kontrasepsi ini dalam dunia kedokteran. Sehingga agak sulit
bagi kami untuk membahas semuanya satu persatu. Disini
hanya kami bahas beberapa saja dan sekalian kami lengkapi
dengan kesimpulan hukumnya menurut syariat Islam.
1. Pantang Berkala
a. Mekanisme kerja
Menentukan masa subur istri ada tiga patokan yang
diperhitungkan pertama:ovulasi terjadi 14+2 hari sesudah atau
14-2 hari sebelum haid yang akan datang; kedua : sperma dapat
hidup dan membuahi dalam 48 jam setelah ejakulasi; ketiga:
ovum dapat hidup 24 jam setelah ovulasi.
Jadi, jika konsepsi ingin dicegah, koitus harus dihindari
sekurang-kurangnya selama 3 hari (72 jam), yaitu 48 jam
sebelum ovulasi dan 24 jam setelah ovulasi terjadi.
Dalam praktek, sukar untuk menetukan saat ovulasi dengan
tepat. Hanya sedikit wanita yang mempunyai daur haid teratur;
lagi pula dapat terjadi variasi, lebih-lebih sesudah persalinan,
dan pada tahun-tahun menjelang menopause.
Namun metode ini dalam beberapa kasus memiliki efek
psikologis yaitu bahwa pantang yang terlampau lama dapat
menimbulkan frustasi. Selain itu kegagalan metode ini sangat
besar kemungkinannya karena sulit untuk menerapkan disiplin
kalender ini. Selain juga tidak semua pasangan suami istri
mengetahui dengan pasti cara menghitungnya.
b. Hukum
Metode ini jelas dibolehkan dalam Islam asal niatnya benar.
Misalnya untuk mengatur jarak kelahiran dan menjaga kondisi
ibu.
2. Spermatisid
a. Mekanisme kerja:
Preparat spermatisid terdiri atas 2 komponen yaitu bahan
kimia yang mematikan sperma (biasanya nonilfenoksi
10
polietanol), dan medium yang dipakai berupa tablet, krim atau
agar. Tablet busa atau agar diletakkan dalam vagina, dekat
serviks. Gerakan-gerakan senggama akan menyebarkan busa
meliputi serviks, sehingga secara mekanis akan menutupi
ostium uteri eksternum dan mencegah masuknya sperma ke
dalam kanalis servikalis.
Sering terjadi kesalahan dalam pemakaiannya di antaranya
krim atau agar yang dipakai tidak cukup banyak, pembilasan
vagina dalam 6-8 jam setelah senggama yang menyebabkan daya
guna kontrasepsi ini berkurang.
Efek sampingan yang bisa ditimbulakn adalah meskipun
jarang bisa terjadi reaksi alergi. Juga rasa tidak enak dalam
pemaiakannya.
b. Hukum
Bila ditilik dari segi proses pencegahannya, salah satu
metodenya adalah dengan mematikan sperma selain mencegah
masuknya. Ketika metode yang digunakan sekedar mencegah
masuknya sperma agar tidak bertemu dengan ovum, para ulama
masih membolehkan. Namun bila pil tersebut berfungsi juga
untuk mematikan atau membunuh sperma, maka umumnya
para ulama tidak membolehkannya. Meski masih dalam bentuk
sperma, namun tetap saja disebut pembunuhan. Sebagian ulama
ada yang berpendapat bahwa sperma itu tetap harus dihormati
dengan tidak membunuhnya. Sebagian ulama lainnya
mengatakan bila sprema telah membuahi ovum dan menjadi
janin, barulah diharamkan untuk membunuhnya.
3. Kondom
a. Mekanisme kerja
Menghalangi masuknya sperma ke dalam vagina. Pada
dasarnya ada 2 jenis kondom, kondom kulit dan kondom karet.
Kondom kulit dibuat dari usus domba. Kondom karet lebih
elastis, murah, sehingga lebih banyak dipakai.
11
Secara teoritis kegagalan kondom terjadi ketika kondom
tersebut robek oleh karena kurang hati-hati, pelumas kurang
atau karena tekanan pada waktu ejakulasi. Hal lain yang
berpengaruh pemakaian tidak teratur, motivasi, umur, paritas,
status sosio-ekonomi, pendidikan, dan sebagainya.
Namun keuntungan kondom adalah murah, mudah didapat
(tidak perlu resep dokter), tidak memerlukan pengawasan,
mengurangi kemungkinan penularan penyakit kelamin.
Efek samping yangsering ditimbulkan antara lain adalah
reaksi alergi terhadap kondom karet meski insidensnya kecil.
Selain itu juga ada kontra Indikasi: alergi terhadap kondom
karet
b. Hukum
Sebagaimana disebutkan di atas, maka kondom tidak
termasuk membunuh sperma tetapi sekedar menghalangi agar
tidak masuk dan bertemu dengan ovum sehingga tidak terjadi
pembuahan.
4. IUD / Spiral
a. Mekanisme Kerja
Alat ini istilahnya adalah Alat Kontrasepsi Dalam Rahim
(AKDR) dan sering juga disebut IUD, singkatan dari Intra
Uterine Device. AKDR biasa dianggap tubuh sebagai benda
asing menimbulkan reaksi radang setempat, dengan sebukan
leukosit yang dapat melarutkan blastosis atau sperma. AKDR
yang dililiti kawat tembaga, tembaga dalam konsentrasi kecil
yang dikeluarkan dalam rongga uterus selain menimbulkan
reaksi radang seperti pada IUD biasa, juga menghambat khasiat
anhidrase karbon dan fosfatase alkali.
IUD yang mengeluarkan hormon juga menebalkan lendir
serviks sehingga menghalangi pasase sperma.
12
Secara teknik Insersi IUD hanya bisa dilakukan oleh tenaga
medis dan paramedis karena harus dipasang di bagian dalam
kemaluan wanita.
Efek samping: nyeri pada waktu pemasangan(kalau sakit
sekali, lakukan anestesi paraservikal), kejang rahim, terutama
pada bulan-bulan pertama ( diberi spasmolitikum atau ganti
IUD dengan yang ukurannya lebih kecil), nyeri pelvik (atasi
dengan spasmolitikum), refleks bradikardia dan vasovagal pada
pasien dengan predisposisi untuk keadaan ini (diberi
atrofinsulfas sebelum pemasangan), perdarahan di luar haid
atau spotting, darah haid lebih banyak ( menorrhagia ), sekret
vagina lebih banyak dan lain-lain.
b. Hukum
Dari segi pemasangan, IUD harus melibatkan orang yang
pada dasarnya tidak boleh melihat kemaluan wanita meskipun
dokternya wanita. Karena satu-satunya orang yang berhak
untuk melihatnya adalah suaminya dalam keadaan normal.
Sedangkan pemasangan IUD sebenarnya bukanlah hal darurat
yang membolehkan orang lain melihat kemaluan wanita meski
sesama wanita.
Selain itu salah satu fungsi IUD adalah membunuh sprema
yang masuh selain berfungsi menghalagi masuknya sprema itu
ke dalam rahim. Beberapa produk IUD saat ini terbuat dari
bahan yang tidak kondusif bagi zygote sehingga bisa
membunuhnya dan proses kehamilan tidak terjadi. Dengan
demikian, maka sebagian metode IUD itu telah menyalahi
ajaran syariah Islam karena melakukan pembunuhan atas zygote
yang terbentuk dengan menciptakan ruang yang tidak kondusif
kepadanya.
5. Tubektomi /Vasektomi
a. Mekanisme Kerja
Tubektomi pada wanita atau vasektomi pada pria ialah setiap
tindakan ( pengikatan atau pemotongan) pada kedua saluran
13
telur(tuba fallopii) wanita atau saluran vas deferens pria yang
mengakibatkan orang/ pasangan bersangkutan tidak akan
mendapat keturunan lagi.
Kontrasepsi itu hanya dipakai untuk jangka panjang,
walaupun kadang-kadang masih dapat dipulihkan
kembali/reversibel.
Perkumpulan kontrasepsi mantap Indonesia menganjurkan 3
syarat untuk menjadi akseptor kontrasepsi ini yaitu syarat :
sukarela, bahagia dan sehat. Syarat sukarela meliputi antara lain
pengetahuan pasangan tentang cara-cara kontrasepsi, risiko dan
keuntungan kontrasepsi mantap dan pengetahuan tentang sifat
permanennya cara kontrasepsi ini.
Bahagia dilihat dari ikatan perkawinan yang syah dan
harmonis, umur istri sekurang-kurangnya 25 tahun dengan
sekurang-kurangnya 2 orang anak hidup dan anak terkecil
berumur lebih dari 2 tahun.
b. Hukum
Para ulama sepakat mengharamkannya karena selama ini
yang terjadi adalah pemandulan, meski ada keterangan medis
bahwa penggunanya masih bisa dipulihkan. Namun kenyataan
lapangan menunjukkan bahwa para penggunanya memang tidak
bisa lagi memiliki keturunan selamanya. Pada titik inilah para
ulama mengahramkannya.
6. Morning-after pill
a. Mekanisme kerja
Morning-after pill atau kontrasepsi darurat adalah alat
kontrasepsi pil yang mengandung levonogestrel dosis tinggi,
digunakan maksimal 72 jam setelah senggama. Keamanan pil ini
sebenarnya belum pernah diuji pada wanita, namun FDA (Food
and Drug Administration) telah mengijinkan penggunaannya.
Cara kerja kontrasepsi darurat ini adalah menghambat
ovulasi, artinya sel telur tidak akan dihasilkan. Selain itu dia
14
merubah siklus menstruasi, memundurkan ovulasi. Dan juga
melakukan proses mengiritasi dinding uterus, sehingga jika dua
metode di atas tidak berhasil dan telah terjadi ovulasi, maka
zigot akan mati sebelum zigot tersebut menempel di dinding
uterus. Pada kasus ini pil ini disebut juga “chemical abortion”.
Efek samping kontrasepsi darurat antara lain adalah Mual,
muntah, infertil (mandul), nyeri di payudara, kehamilan ektopik
yang dapat mengancam nyawa, terjadi pembekuan darah.
Khasiat pil ini dalam mencegah kehamilan yang tidak
diinginkan mencapai 85%. Di AS kehamilan yang dicegah
melalui pil ini mencapai 1,7 juta pertahunnya. Di AS pil ini
dapat dijumpai di apotek-apotek bahkan di toilet sekolah di AS.
Sedangkan di Indonesia tampaknya belum begitu populer
dengan pil ini. Bahkan dokter pun sangat jarang
merekomendasikan pil ini.
Morning-after pill ini pun bisa dengan mudah disalahgunakan
oleh pasangan tidak resmi karena cara penggunaannya
setelah persetubuhan terjadi. Dimana pasangan tidak syah bila
“kecelakaan” bisa saja mengkonsumsinya dan kehamilan pun
tidak terjadi.
b. Hukum
Dalam metodenya ada unsur mematikan zygote apabila
penghambatan ovulasi dan perubahan siklus menstruasi tidak
berhasil. Dan sebagaimana telah dibahas sebelumnya,
pembunuhan zygote adalah dilarang.
Sebenarnya masih banyak lagi alat-alat kontrasepsi lainnya
yang belum sempat terbahas disini dan juga maish dalam kajian
kami berkaitan dengan hukumnya. Insya pada kesempatan lain
akan kami sempurnakan.
alat kontrasepsi ini dalam dunia kedokteran. Sehingga agak sulit
bagi kami untuk membahas semuanya satu persatu. Disini
hanya kami bahas beberapa saja dan sekalian kami lengkapi
dengan kesimpulan hukumnya menurut syariat Islam.
1. Pantang Berkala
a. Mekanisme kerja
Menentukan masa subur istri ada tiga patokan yang
diperhitungkan pertama:ovulasi terjadi 14+2 hari sesudah atau
14-2 hari sebelum haid yang akan datang; kedua : sperma dapat
hidup dan membuahi dalam 48 jam setelah ejakulasi; ketiga:
ovum dapat hidup 24 jam setelah ovulasi.
Jadi, jika konsepsi ingin dicegah, koitus harus dihindari
sekurang-kurangnya selama 3 hari (72 jam), yaitu 48 jam
sebelum ovulasi dan 24 jam setelah ovulasi terjadi.
Dalam praktek, sukar untuk menetukan saat ovulasi dengan
tepat. Hanya sedikit wanita yang mempunyai daur haid teratur;
lagi pula dapat terjadi variasi, lebih-lebih sesudah persalinan,
dan pada tahun-tahun menjelang menopause.
Namun metode ini dalam beberapa kasus memiliki efek
psikologis yaitu bahwa pantang yang terlampau lama dapat
menimbulkan frustasi. Selain itu kegagalan metode ini sangat
besar kemungkinannya karena sulit untuk menerapkan disiplin
kalender ini. Selain juga tidak semua pasangan suami istri
mengetahui dengan pasti cara menghitungnya.
b. Hukum
Metode ini jelas dibolehkan dalam Islam asal niatnya benar.
Misalnya untuk mengatur jarak kelahiran dan menjaga kondisi
ibu.
2. Spermatisid
a. Mekanisme kerja:
Preparat spermatisid terdiri atas 2 komponen yaitu bahan
kimia yang mematikan sperma (biasanya nonilfenoksi
10
polietanol), dan medium yang dipakai berupa tablet, krim atau
agar. Tablet busa atau agar diletakkan dalam vagina, dekat
serviks. Gerakan-gerakan senggama akan menyebarkan busa
meliputi serviks, sehingga secara mekanis akan menutupi
ostium uteri eksternum dan mencegah masuknya sperma ke
dalam kanalis servikalis.
Sering terjadi kesalahan dalam pemakaiannya di antaranya
krim atau agar yang dipakai tidak cukup banyak, pembilasan
vagina dalam 6-8 jam setelah senggama yang menyebabkan daya
guna kontrasepsi ini berkurang.
Efek sampingan yang bisa ditimbulakn adalah meskipun
jarang bisa terjadi reaksi alergi. Juga rasa tidak enak dalam
pemaiakannya.
b. Hukum
Bila ditilik dari segi proses pencegahannya, salah satu
metodenya adalah dengan mematikan sperma selain mencegah
masuknya. Ketika metode yang digunakan sekedar mencegah
masuknya sperma agar tidak bertemu dengan ovum, para ulama
masih membolehkan. Namun bila pil tersebut berfungsi juga
untuk mematikan atau membunuh sperma, maka umumnya
para ulama tidak membolehkannya. Meski masih dalam bentuk
sperma, namun tetap saja disebut pembunuhan. Sebagian ulama
ada yang berpendapat bahwa sperma itu tetap harus dihormati
dengan tidak membunuhnya. Sebagian ulama lainnya
mengatakan bila sprema telah membuahi ovum dan menjadi
janin, barulah diharamkan untuk membunuhnya.
3. Kondom
a. Mekanisme kerja
Menghalangi masuknya sperma ke dalam vagina. Pada
dasarnya ada 2 jenis kondom, kondom kulit dan kondom karet.
Kondom kulit dibuat dari usus domba. Kondom karet lebih
elastis, murah, sehingga lebih banyak dipakai.
11
Secara teoritis kegagalan kondom terjadi ketika kondom
tersebut robek oleh karena kurang hati-hati, pelumas kurang
atau karena tekanan pada waktu ejakulasi. Hal lain yang
berpengaruh pemakaian tidak teratur, motivasi, umur, paritas,
status sosio-ekonomi, pendidikan, dan sebagainya.
Namun keuntungan kondom adalah murah, mudah didapat
(tidak perlu resep dokter), tidak memerlukan pengawasan,
mengurangi kemungkinan penularan penyakit kelamin.
Efek samping yangsering ditimbulkan antara lain adalah
reaksi alergi terhadap kondom karet meski insidensnya kecil.
Selain itu juga ada kontra Indikasi: alergi terhadap kondom
karet
b. Hukum
Sebagaimana disebutkan di atas, maka kondom tidak
termasuk membunuh sperma tetapi sekedar menghalangi agar
tidak masuk dan bertemu dengan ovum sehingga tidak terjadi
pembuahan.
4. IUD / Spiral
a. Mekanisme Kerja
Alat ini istilahnya adalah Alat Kontrasepsi Dalam Rahim
(AKDR) dan sering juga disebut IUD, singkatan dari Intra
Uterine Device. AKDR biasa dianggap tubuh sebagai benda
asing menimbulkan reaksi radang setempat, dengan sebukan
leukosit yang dapat melarutkan blastosis atau sperma. AKDR
yang dililiti kawat tembaga, tembaga dalam konsentrasi kecil
yang dikeluarkan dalam rongga uterus selain menimbulkan
reaksi radang seperti pada IUD biasa, juga menghambat khasiat
anhidrase karbon dan fosfatase alkali.
IUD yang mengeluarkan hormon juga menebalkan lendir
serviks sehingga menghalangi pasase sperma.
12
Secara teknik Insersi IUD hanya bisa dilakukan oleh tenaga
medis dan paramedis karena harus dipasang di bagian dalam
kemaluan wanita.
Efek samping: nyeri pada waktu pemasangan(kalau sakit
sekali, lakukan anestesi paraservikal), kejang rahim, terutama
pada bulan-bulan pertama ( diberi spasmolitikum atau ganti
IUD dengan yang ukurannya lebih kecil), nyeri pelvik (atasi
dengan spasmolitikum), refleks bradikardia dan vasovagal pada
pasien dengan predisposisi untuk keadaan ini (diberi
atrofinsulfas sebelum pemasangan), perdarahan di luar haid
atau spotting, darah haid lebih banyak ( menorrhagia ), sekret
vagina lebih banyak dan lain-lain.
b. Hukum
Dari segi pemasangan, IUD harus melibatkan orang yang
pada dasarnya tidak boleh melihat kemaluan wanita meskipun
dokternya wanita. Karena satu-satunya orang yang berhak
untuk melihatnya adalah suaminya dalam keadaan normal.
Sedangkan pemasangan IUD sebenarnya bukanlah hal darurat
yang membolehkan orang lain melihat kemaluan wanita meski
sesama wanita.
Selain itu salah satu fungsi IUD adalah membunuh sprema
yang masuh selain berfungsi menghalagi masuknya sprema itu
ke dalam rahim. Beberapa produk IUD saat ini terbuat dari
bahan yang tidak kondusif bagi zygote sehingga bisa
membunuhnya dan proses kehamilan tidak terjadi. Dengan
demikian, maka sebagian metode IUD itu telah menyalahi
ajaran syariah Islam karena melakukan pembunuhan atas zygote
yang terbentuk dengan menciptakan ruang yang tidak kondusif
kepadanya.
5. Tubektomi /Vasektomi
a. Mekanisme Kerja
Tubektomi pada wanita atau vasektomi pada pria ialah setiap
tindakan ( pengikatan atau pemotongan) pada kedua saluran
13
telur(tuba fallopii) wanita atau saluran vas deferens pria yang
mengakibatkan orang/ pasangan bersangkutan tidak akan
mendapat keturunan lagi.
Kontrasepsi itu hanya dipakai untuk jangka panjang,
walaupun kadang-kadang masih dapat dipulihkan
kembali/reversibel.
Perkumpulan kontrasepsi mantap Indonesia menganjurkan 3
syarat untuk menjadi akseptor kontrasepsi ini yaitu syarat :
sukarela, bahagia dan sehat. Syarat sukarela meliputi antara lain
pengetahuan pasangan tentang cara-cara kontrasepsi, risiko dan
keuntungan kontrasepsi mantap dan pengetahuan tentang sifat
permanennya cara kontrasepsi ini.
Bahagia dilihat dari ikatan perkawinan yang syah dan
harmonis, umur istri sekurang-kurangnya 25 tahun dengan
sekurang-kurangnya 2 orang anak hidup dan anak terkecil
berumur lebih dari 2 tahun.
b. Hukum
Para ulama sepakat mengharamkannya karena selama ini
yang terjadi adalah pemandulan, meski ada keterangan medis
bahwa penggunanya masih bisa dipulihkan. Namun kenyataan
lapangan menunjukkan bahwa para penggunanya memang tidak
bisa lagi memiliki keturunan selamanya. Pada titik inilah para
ulama mengahramkannya.
6. Morning-after pill
a. Mekanisme kerja
Morning-after pill atau kontrasepsi darurat adalah alat
kontrasepsi pil yang mengandung levonogestrel dosis tinggi,
digunakan maksimal 72 jam setelah senggama. Keamanan pil ini
sebenarnya belum pernah diuji pada wanita, namun FDA (Food
and Drug Administration) telah mengijinkan penggunaannya.
Cara kerja kontrasepsi darurat ini adalah menghambat
ovulasi, artinya sel telur tidak akan dihasilkan. Selain itu dia
14
merubah siklus menstruasi, memundurkan ovulasi. Dan juga
melakukan proses mengiritasi dinding uterus, sehingga jika dua
metode di atas tidak berhasil dan telah terjadi ovulasi, maka
zigot akan mati sebelum zigot tersebut menempel di dinding
uterus. Pada kasus ini pil ini disebut juga “chemical abortion”.
Efek samping kontrasepsi darurat antara lain adalah Mual,
muntah, infertil (mandul), nyeri di payudara, kehamilan ektopik
yang dapat mengancam nyawa, terjadi pembekuan darah.
Khasiat pil ini dalam mencegah kehamilan yang tidak
diinginkan mencapai 85%. Di AS kehamilan yang dicegah
melalui pil ini mencapai 1,7 juta pertahunnya. Di AS pil ini
dapat dijumpai di apotek-apotek bahkan di toilet sekolah di AS.
Sedangkan di Indonesia tampaknya belum begitu populer
dengan pil ini. Bahkan dokter pun sangat jarang
merekomendasikan pil ini.
Morning-after pill ini pun bisa dengan mudah disalahgunakan
oleh pasangan tidak resmi karena cara penggunaannya
setelah persetubuhan terjadi. Dimana pasangan tidak syah bila
“kecelakaan” bisa saja mengkonsumsinya dan kehamilan pun
tidak terjadi.
b. Hukum
Dalam metodenya ada unsur mematikan zygote apabila
penghambatan ovulasi dan perubahan siklus menstruasi tidak
berhasil. Dan sebagaimana telah dibahas sebelumnya,
pembunuhan zygote adalah dilarang.
Sebenarnya masih banyak lagi alat-alat kontrasepsi lainnya
yang belum sempat terbahas disini dan juga maish dalam kajian
kami berkaitan dengan hukumnya. Insya pada kesempatan lain
akan kami sempurnakan.