Islam sangat menganjurkan umatnya untuk memiliki
keturunan untuk dididik dengan baik sehingga mengisi alam
semesta ini dengan manusia yang shalih dan beriman.
Sejak dari memilih calon istri, Rasulullah SAW
mengisyaratkan untuk mendapatkan istri yang punya potensi
untuk memiliki anak.
Nikahilah wanita yang banyak anaknya karena aku (Rasulullah SAW) berlomba
dengan umat lainnya dalam banyaknya umat pada hari qiyamat (HR. Ahmad dan
Ibnu Hibban).
Namun perintah memilih wanita yang subur sebanding
dengan perintah untuk memilih wanita yang shalihah dan baik
keislamannya.
Dunia itu adalah kesenangan dan sebaik-baik kesenangan adalah wanita yang
shalihah.
Dalam hadits lain disebutkan :
Wanita itu dinikahi karena empat hal : karena agamanya, nasabnya, hartanya dan
kecantikannya. Maka perhatikanlah agamanya kamu akan selamat.
Dalam pandangan Islam, anak merupakan karunia dan rezeki
sekaligus yang harus disyukuri dan disiapkan dengan sebaikbaiknya.
Namun hal itu tidak berarti kerja orang tua hanya sekedar
memproduksi anak saja. Masih ada kewajiban lainnya terhadap
antara lain mendidiknya dan membekalinya dengan beragam
ilmu dan hikmah.
Dan hendaklah takut kepada Allah orang-orang yang seandainya meninggalkan
dibelakang mereka anak-anak yang lemah, yang mereka khawatir terhadap mereka.
Oleh sebab itu hendaklah mereka bertakwa kepada Allah dan hendaklah mereka
mengucapkan perkataan yang benar. QS. An-Nisa : 9)
Selain menganjurkan memperbanyak anak, Islam juga
memerintahkan untuk memperhatikan kualitas pendidikan anak
itu sendiri.
Dan diantara metode untuk mengotimalkan pendidikan anak
adalah dengan mengatur jarak kelahiran anak. Hal ini penting
mengingat bila setiap tahun melahirkan anak, akan membuat
sang ibu tidak punya kesempatan untuk memberikan perhatian
kepada anaknya. Bahkan bukan perhatian yang berkurang,
nutrisi dalam bentuk ASI yang sangat dibutuhkan pun akan
berkurang. Padahal secara alamiyah, seorang bayi idealnya
menyusu kepada ibunya selama dua tahun meski bukan sebuah
kewajiban.
Dan Kami perintahkan kepada manusia kepada dua orang ibu-bapanya; ibunya telah
mengandungnya dalam keadaan lemah yang bertambah-tambah, dan menyapihnya
dalam dua tahun . Bersyukurlah kepadaKu dan kepada dua orang ibu bapakmu,
hanya kepada-Kulah kembalimu.(QS. Lukman : 14)
Inilah motivasi yang paling bisa diterima oleh syariat
berkaitan dengan pencegahan sementara atas kehamilan.
Sedangkan pencegahan kehamilan karena motivasi karena takut
miskin atau takut tidak mendapatkan rezeki akibat persaingan
hidup yang semakin ketat, tidak bisa diterima oleh Islam.
Karena ketakutan itu sama sekali tidak berdasar dan hanya
hembusan dan syetan atau oang-orang kafir yang tidak punya
iman di dalam dada.
Karena jauh sebelum bumi ini dihuni oleh manusia, Allah
sudah menyiapkan semua sarana penunjang kehidupan. Hewan
dan tumbuhan sudah disiapkan untuk menjadi rezeki bagi
manusia. Allah sudah menjamin ketersediaan makanan dan
minuman serta semua sarana penunjang kehidupan lainnya di
bumi ini.
Dan tidak ada suatu binatang melata pun di bumi melainkan Allah-lah yang memberi
rezkinya, dan Dia mengetahui tempat berdiam binatang itu dan tempat
penyimpanannya . Semuanya tertulis dalam Kitab yang nyata (QS. Huud : 6).
Dan berapa banyak binatang yang tidak membawa rezkinya sendiri. Allah-lah
yang memberi rezki kepadanya dan kepadamu dan Dia Maha Mendengar lagi Maha
Mengetahui.(QS. Al-Ankabut : 60)
Sehingga membunuh anak karena motivasi takut lapar dan
tidak mendapat rizki adalah perkara yang diharamkan oleh
Islam.
Dan janganlah kamu membunuh anak-anak kamu karena takut kemiskinan, Kami
akan memberi rezki kepadamu dan kepada mereka(QS. Al-An`am : 151)
Dan janganlah kamu membunuh anak-anakmu karena takut kemiskinan. Kamilah
yang akan memberi rezki kepada mereka dan juga kepadamu. Sesungguhnya
membunuh mereka adalah suatu dosa yang besar.(QS. Al-Isra : 31)
Secara umum pencegahan kehamilan itu hukum dibolehkan,
asal memenuhi dua persyaratan utama :
1. Motiv
Motivasi yang melatar-belakanginya bukan karena takut tidak
mendapat rezeki. Yang dibenarkan adalah mencegah sementara
kehamilan untuk mengatur jarak kelahiran itu sendiri.
Atau karena pertimbangan medis berdasarkan penelitian ahli
medis berkaitan dengan keselamatan nyawa manusia bila harus
mengandung anak. Dalam kasus tertentu, seorangwanita bila
hamil bisa membahayakan nyawanya sendiri atau nyawa anak
yang dikandungnya. Dengan demikian maka dharar itu harus
ditolak.
2. Metode atau alat pencegah kehamilan
Metode pencegah kehamilan serta alat-alat yang digunakan
haruslah yang sejalan dengan syariat Islam. Ada metode yang
secara langsung pernah dicontohkan langsung oleh Rasulullah
SAW dan para shahabat dan ada juga yang memang diserahkan
kepada dunia medis dengan syarat tidak melanggar norma dan
etika serta prinsip umum ketentuan Islam.
Contoh metode pencegah kehamilan yang pernah dilakukan
di zaman Rasulullah SAW adalah Azl.
Dari Jabir berkata:” Kami melakukan ‘azl di masa Nabi saw sedang Al-Qur’an
turun: (HR Bukhari dan Muslim)
Dari Jabir berkata: ”Kami melakukan ’azl di masa Rasulullah saw, dan Rasul
mendengarnya tetapi tidak melarangnya” (HR muslim).
Sedangkan metode di zaman ini yang tentunya belum pernah
dilakukan di zaman Rasulullah SAW membutuhkan kajian yang
mendalam dan melibat para ahli medis dalam menentukan
kebolehan atau keharamannya.