Pertanyaan :
Assalamu'alaikum, ustadz, saya ingin bertanya; apakah sah mencuci wadah bekas memasak daging babi hanya dengan sabun yang mengandung kapur (gamping)? Mohon pencerahannya, dan sebelumnya saya ucapkan banyak terima kasih..
( Dari : Fathimatuz Zahra )
Jawaban :
Wa'alaikum salam warahmatullah wabarakatuh
Terdapat perselisihan diantara ulama' mengenai bisa tidaknya sabun menggantikan debu dalam penyucian najis mugholadoh;
1. Menurut pendapat adhhar (paling nampak jelas) yang dinyatakan oleh Imam Rofi'i dalam Syarah al-Kabir dan juga oleh Imam Nawawi dalam Syarah al-Muhadzdzab; sabun tidak bisa menggantikan penggunaan debu dalam penyucian najis mugholadhoh, sebab penyucian najis mugholadhoh harus dilakukan dengan debu berdasarkan keterangan dalam hadits, jadi tidak bisa diganti dengan yang lainnya.
2. Menurut pendapat yang dishahihkan oleh Imam Nawawi dalam kitab beliau, "Ru'us al-Masa'il", sabun dapat menggantikan penggunaan debu sebagaimana penggunaan batu dalam istinja' bisa diganti benda lain yang memiliki fungsi sama, dan seperti halnya penggunaan tawas dan daun qorh yang bisa diganti benda lainnya asalkan dapat berfungsi seperti 2 benda tersebut.
3. Menurut pendapat sebagian ulama' jawaban masalah ini diperinci: Apabila masih ditemukan debu maka harus menggunakan debu, dan jika memang sudah tak ada maka boleh diganti dengan sabun.
4. Sebagian ulama' lainnya menyatakan bahwa apabila penggunaan debu dapat merusak benda yang akan dibersihkan, seperti pakaian, maka boleh diganti dengan sabun, sedangkan apabila penggunaan debu tidak merusak benda yang dibersihkan, seperti wadah, maka tetap menggunakan debu.
Kesimpulannya, penggunaan sabun sebagai pengganti debu hukumnya diperselisihkan, dan pendapat yang dikuti mayoritas ulama' dan dianggap kuat adalah yang menyatakan bahwa sabun tidak dapat mengganti penggunaan debu. Meski hukumnya diperselisihkan sebaiknya selama masih ada debu yang bisa digunakan dan tidak merusak benda yang akan dibersihkan, tetap meggunakan debu dalam penyucian benda yang terkena najis mugholadhoh (anjing dan babi), untuk menghindarkan diri dari mengerjakan sesuatu yang diperselisihan hukumnya. Wallahu a'lam.
( Dijawab oleh : Kudung Khantil Harsandi Muhammad dan Siroj Munir )
Referensi :
1. Kifayatul Akhyar, juz 1 hal. 72
2. Fathul 'Aziz Syarah al-Wajiz, juz 1 hal. 262 - 263
Assalamu'alaikum, ustadz, saya ingin bertanya; apakah sah mencuci wadah bekas memasak daging babi hanya dengan sabun yang mengandung kapur (gamping)? Mohon pencerahannya, dan sebelumnya saya ucapkan banyak terima kasih..
( Dari : Fathimatuz Zahra )
Jawaban :
Wa'alaikum salam warahmatullah wabarakatuh
Terdapat perselisihan diantara ulama' mengenai bisa tidaknya sabun menggantikan debu dalam penyucian najis mugholadoh;
1. Menurut pendapat adhhar (paling nampak jelas) yang dinyatakan oleh Imam Rofi'i dalam Syarah al-Kabir dan juga oleh Imam Nawawi dalam Syarah al-Muhadzdzab; sabun tidak bisa menggantikan penggunaan debu dalam penyucian najis mugholadhoh, sebab penyucian najis mugholadhoh harus dilakukan dengan debu berdasarkan keterangan dalam hadits, jadi tidak bisa diganti dengan yang lainnya.
2. Menurut pendapat yang dishahihkan oleh Imam Nawawi dalam kitab beliau, "Ru'us al-Masa'il", sabun dapat menggantikan penggunaan debu sebagaimana penggunaan batu dalam istinja' bisa diganti benda lain yang memiliki fungsi sama, dan seperti halnya penggunaan tawas dan daun qorh yang bisa diganti benda lainnya asalkan dapat berfungsi seperti 2 benda tersebut.
3. Menurut pendapat sebagian ulama' jawaban masalah ini diperinci: Apabila masih ditemukan debu maka harus menggunakan debu, dan jika memang sudah tak ada maka boleh diganti dengan sabun.
4. Sebagian ulama' lainnya menyatakan bahwa apabila penggunaan debu dapat merusak benda yang akan dibersihkan, seperti pakaian, maka boleh diganti dengan sabun, sedangkan apabila penggunaan debu tidak merusak benda yang dibersihkan, seperti wadah, maka tetap menggunakan debu.
Kesimpulannya, penggunaan sabun sebagai pengganti debu hukumnya diperselisihkan, dan pendapat yang dikuti mayoritas ulama' dan dianggap kuat adalah yang menyatakan bahwa sabun tidak dapat mengganti penggunaan debu. Meski hukumnya diperselisihkan sebaiknya selama masih ada debu yang bisa digunakan dan tidak merusak benda yang akan dibersihkan, tetap meggunakan debu dalam penyucian benda yang terkena najis mugholadhoh (anjing dan babi), untuk menghindarkan diri dari mengerjakan sesuatu yang diperselisihan hukumnya. Wallahu a'lam.
( Dijawab oleh : Kudung Khantil Harsandi Muhammad dan Siroj Munir )
Referensi :
1. Kifayatul Akhyar, juz 1 hal. 72
وهل يقوم الصابون والأشنان مقام التراب فيه أقوال أحدها نعم كما يقوم غير الحجر مقامه في الإستنجاء وكما يقوم غير الشب والقرظ في الدباغ مقام وهذا ما صححه النووي في كتابه روؤس المسائل والأظهر في الرافعي والروضة وشرح المهذب أنه لا يقوم لأنها طهارة متعلقة بالتراب فلا يقوم غيره مقامه كاليتيم والقول الثالث إن وجد التراب لم يقم وإلا قام وقيل يقوم فيما يفسده التراب كالثياب دون الأواني
2. Fathul 'Aziz Syarah al-Wajiz, juz 1 hal. 262 - 263
هل يقوم الصابون والاشنان مقام التراب فيه ثلاثة أقوال أظهرها لا: لظاهر الخبر ولانها طهارة متعلقة فلا يقوم غيره مقامه كالتيمم والثاني نعم كالدباغ يقوم فيه غير الشب والقرظ مقامهما وكالاستنجاء يقوم فيه غير الحجارة مقامها الثالث أن وجد التراب لم يعدل إلى غيره وان لم يجده جاز اقامة غيره مقامه للضرورة ومنهم من قال يجوز اقامة غير التراب مقامه فيما يفسد باستعمال التراب فيه كالثياب ولا يجوز فيما لا يفسد