Majelis Majma` Al-Fiqh Al-Islami dalam qorornya no. 1
pada Muktamar ke empat tanggal 6-11 Pebruari 1988 di Jeddah
menyatakan bahwa donor organ tubuh manusia itu terbagi
menjadi beberapa bentuk. Dari masing-masing bentuk itu ada
hukumnya sendiri-sendiri sesuai dengan pembahasan para
ulama dalam muktamar itu.
Secara umum bisa disimpulkan antara lain :
- Boleh memindahkan organ / bagian manusia hidup ke jasad manusia hidup lainnya. Bila organ /bagian itu bisa diperbaharui secara otomatis seperti donor darah dan transplantasi kulit.
- Diharamkan mendonorkan bagian organ tubuh yang vital (menentukan hidup mati) bagi nyawa dimana pendonor itu adalah manusia yang masih hidup. Seperti donor hati, jantung dan lainnya.
- Begitu juga diharamkan mendonorkan bagian organ tubuh yang akan mengurangi peran pokok kehidupan pendonor sedangkan dia masih hidup. Meski tidak langusng berkaitan dengan nyawa pendonor. Seperti kornea kedua mata.
- Sedangkan donor organ dari tubuh manusia yang telah mati kepada manusia hidup yang nyawanya sangat tergantung dari cangkok itu atau pun yang menambah kemampuan pokok manusia dibolehkan. Dengan syarat bahwa hal itu harus seizin mayat itu sejak masih hidup atau seizin dari para ahli warisnya atau izin dari wali muslimin bila mayat itu tidak dikenal identitas dan ahli warisnya. Perlu ditegaskan bahwa semua bentuk donor organ yang disebutkan di atas tersebut harus bukan merupakan jual-beli, karena jual beli organ itu diharamkan. Namun pengeluaran jumlah tertentu dari penerima donor demi ungkapan rasa terma kasih dan syukur kepada pihak donor, masih menjadi bahan perbedaan dan ijtihad para ulama. Demikian Majma` Al-Fiqh Al-Islami dalam qorornya. Sedangkan Dr Yusuf Al-Qaradhawi menuliskan dalam fatwa kontemporernya