Mendonorkan organ tubuh itu seperti menyedekahkan harta.
Hal ini boleh dilakukan terhadap orang muslim dan nonmuslim,
tetapi tidak boleh diberikan kepada orang kafir harbi yang
memerangi kaum muslim. Misalnya, menurut pendapat saya,
orang kafir yang memerangi kaum muslim lewat perang pikiran
dan yang berusaha merusak Islam.
Demikian pula tidak diperbolehkan mendonorkan organ
tubuh kepada orang murtad yang keluar dari Islam secara
terang-terangan. Karena menurut pandangan Islam, orang
murtad berarti telah mengkhianati agama dan umatnya sehingga
ia berhak dihukum bunuh. Maka bagaimana kita akan
menolong orang seperti ini untuk hidup?
Apabila ada dua orang yang membutuhkan bantuan donor,
yang satu muslim dan satunya lagi nonmuslim, maka yang
muslim itulah yang harus diutamakan. Allah berfirman:
"Dan orang-orang yang beriman, lelaki dan perempuan,
sebagian mereka (adalah) menjadi penolong bagi sebagian
yanglain ..." (atTaubah: 71)
Bahkan seorang muslim yang saleh dan komitmen terhadap
agamanya lebih utama untuk diberi donor daripada orang fasik
yang mengabaikan kewajiban-kewajibannya kepada Allah.
Karena dengan hidup dan sehatnya muslim yang saleh itu
berarti si pemberi donor telah membantunya melakukan
ketaatan kepada Allah dan memberikan manfaat kepada sesama
makhluk-Nya. Hal ini berbeda dengan ahli maksiat yang
mempergunakan nikmat-nikmat Allah hanya untuk bermaksiat
kepada-Nya dan menimbulkan mudarat kepada orang lain.
Apabila si muslim itu kerabat atau tetangga si donor, maka
dia lebih utama daripada yang lain, karena tetangga punya hak
yang kuat dan kerabat punya hak yang lebih kuat lagi,
sebagaimana firman Allah:
"... Orang-orang yang mempunyai hubungan kerabat itu
sebagiannya lebih berhak terhadap sesamanya (daripada yang
bukan kerabat) di dalam kitab Allah ..." (al-Anfal: 75)
Juga diperbolehkan seorang muslim mendonorkan organ
tubuhnya kepada orang tertentu, sebagaimana ia juga boleh
mendermakannya kepada suatu yayasan seperti bank yang
khusus menangani masalah ini (seperti bank mata dan
sebagiannya; Penj.), yang merawat dan memelihara organ
tersebut dengan caranya sendiri, sehingga sewaktu-waktu dapat
dipergunakan apabila diperlukan.