Hukum Kurban Dengan Sapi Hamil


Pertanyaan :
Assalamu'alaikum. Ada titipan pertanyaan, ada sapi betina yang sedang hamil dua bulan. Apakah boleh dikurbankan? Terima kasih sebelumnya.

(Dari: Sukron Makmun El-Chemony).

Jawaban:
Wa alailkum salam warahmatullah wabarakatuh

Secara syara’ memang tidak ada masalah dengan penyembelihan hewan betina untuk qurban. Berdasarkan Madzhab Syafi'i boleh-boleh saja berkurban dengan hewan jantan maupun betina. Hal ini berdasarkarkan hadits Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam beliau bersabda:

عَنْ الْغُلَامِ شَاتَانِ وَعَنْ الْجَارِيَةِ شَاةٌ لَا يَضُرُّكُمْ ذُكْرَانًا كُنَّ أَمْ إِنَاثًا

“Anak laki-laki hendaklah diaqiqahi dengan 2 kambing, sedangkan anak perempuan dengan 1 kambing. Tidak mengapa bagi kalian memilih yang jantan atau betina dari kambing tersebut.” (HR. An Nasai no. 4222 dan Abu Daud no. 2835).

Imam Asy Syairazi mengatakan: Jika dibolehkan jantan dan betina dalam aqiqah berdasarkan hadits di atas, maka sama halnya dengan kurban (udhiyah) boleh dengan jantan atau betina. Karena daging kambing jantan lebih enak (thayyib). Sedangkan kambing betina lebih basah.

Imam Nawawi memberi keterangan: Syarat sah dalam kurban adalah hewan kurban harus berasal dari hewan ternak yaitu unta, sapi dan kambing. Termasuk pula berbagai jenis unta, semua jenis sapi dan semua jenis kambing yaitu domba, ma’iz (kambing jawa) dan sejenisnya. Sedangkan selain hewan ternak seperti rusa dan keledai tidaklah sah sebagai hewan kurban tanpa ada perselisihan di antara para ulama. Begitu juga sah berkurban dengan hewan jantan dan betina dari semua hewan ternak tadi. Tidak ada khilaf sama sekali mengenai hal ini menurut kami (Syafi'iyah).

Namun menyembelih sapi betina yang masih produktif sebaikanya jangan dilakukan karena dilarang oleh pemerintah, mengingat semakin minimnya jumlah sapi betina di Indonesia. Dasar Hukum Larangan Pemotongan Sapi Betina Produktif adalah Undang-Undang No. 18 Tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan pasal 18 ayat 2 bahwa ternak ruminansia betina produktif dilarang disembelih karena merupakan penghasil ternak yang baik, kecuali untuk keperluan penelitian atau untuk keperluan pengendalian dan penanggulangan penyakit hewan.

Ketentuan larangan tersebut tidak berlaku apabila hewan besar betina:

1. Berumur lebih dari 8 (delapan) tahun atau sudah beranak lebih dari 5 (lima) kali.

2. Tidak produktif (mandul) dinyatakan oleh dokter hewan atau tenaga asisten kontrol teknik reproduksi di bawah penyeliahan dokter hewan.

3. Mengalami kecelakaan yang berat.

4. Menderita cacat tubuh yang bersifat genetis yang dapat menurun pada keturunananya sehingga tidak baik untuk ternak bibit.

5. Menderita penyakit menular yang menurut Dokter Hewan pemerintah harus dibunuh/dipotong bersyarat guna memberantas dan mencegah penyebaran penyakitnya, menderita penyakit yang mengancam jiwanya.

6. Membahayakan keselamatan manusia (tidak terkendali).

Nah, karena ada larangan dari pemerintah maka sebagai umat Islam juga terlarang melanggar aturan tersebut.

Wallahu a'lam.

(Dijawab oleh: Al Murtadho).

Referensi:
1. Al Muhadzdzab juz 1 hal. 433

ويجوز فيها الذكر والأنثى لما روت أم كرز عن النبي صلى الله عليه وسلم أنه قال: "عن الغلام شاتان وعن الجارية شاة لا يضركم ذكراناً كن أو إناثاً" وإذا جاز ذلك في العقيقة بالخبر دل على جوازه في الأضحية ولأن لحم الذكر أطيب ولحم الأنثى أرطب

2. Al Majmu' Syarh al Muhadzdzab juz 8 hal. 393

أما) الأحكام فشرط المجزئ في الأضحية أن يكون من الأنعام وهي الإبل والبقر والغنم سواء في ذلك جميع أنواع الإبل من البخاتي والعراب وجميع أنواع البقر من الجواميس والعراب والدربانية وجميع أنواع الغنم من الضأن والمعز وأنواعهما ولا يجزئ غير الأنعام من بقر الوحش وحميره والضبا وغيرها بلا خلاف وسواء الذكر والأنثى من جميع ذلك ولا خلاف في شئ من هذا عندنا

3. Tuhfah al Ahwadziy Syarh at Tirmidziy juz 5 hal. 298

قوله (السمع) الأولى الأمر بإجابة أقوالهم (والطاعة) لأوامرهم وأفعالهم (على المرء المسلم) أي حق وواجب عليه (فيما أحب وكره) أي فيما وافق غرضه أو خالفه (ما لم يؤمر) أي المسلم من قبل الإمام (بمعصية) أي بمعصية الله (فإن أمر) بضم الهمزة (فلا سمع عليه ولا طاعة) تجب بل يحرم إذ لا طاعة لمخلوق في معصية الخالق وفيه أن الإمام إذا أمر بمندوب أو مباح وجب قال المطهر يعني سمع كلام الحاكم وطاعته واجب على كل مسلم سواء أمره بما يوافق طبعه أو لم يوافقه بشرط أن لا يأمره بمعصية فإن أمره بها فلا تجوز طاعته ولكن لا يجوز له محاربة الإمام