Menurut mayoritas ulama’, menuliskan ayat-ayat al-qur’an ditembok hukumnya makruh, sedangkan menurut sebagian ulama’ madzhab hanafi hukumnya boleh.
Referensi:
1. Al-Mausu’ah al-Fiqhiyyah al-Kuwaitiyah, juz 33 hal. 40 (Fiqih Perbandingan)
ذَهَبَ الْمَالِكِيَّةُ وَالشَّافِعِيَّةُ وَالْحَنَابِلَةُ وَبَعْضُ الْحَنَفِيَّةِ إِلَى أَنَّهُ يُكْرَهُ نَقْشُ الْحِيطَانِ بِالْقُرْآنِ. وَقَال بَعْضُ الْحَنَفِيَّةِ: يُرْجَى أَنْ يَجُوزَ.
Madzhab Maliki, Syafi’i, Hanbali, dan sebagian ulama’ madzhab Hanafi menyatakan kemakruhan mengukir tembok dengan al-Qur’an, sedangkan sebagian ulama’ madzhab Hanafi mengatakan: “Diharapkan hal tersebut diperbolehkan.”
2. At-Tibyan fi Adabi Hamalatil Qur’an, hal. 190 (Madzhab Syafi'i)
لَا تَجُوْزُ كِتَابَةُ الْقُرْآنِ بِشَئْ ٍنَجِسٍ، وَتُكْرَهُ كِتَابَتُهُ عَلَى الْجِدْرَانِ.
Tidak diperbolehkan menulis al-Qur’an dengan benda yang najis, dan dimaktuhkan menuliskannya pada tembok menurut pendapat kami (madzhab Syafi’i).
3. Al-Fatawa al-Hindiyah, juz 5 hal. 323 (Madzhab Hanafi)
وَلَوْ كُتِبَ الْقُرْآنُ عَلَى الْحِيطَانِ وَالْجُدَرَانِ بَعْضُهُمْ قَالُوا : يُرْجَى أَنْ يَجُوزَ، وَبَعْضُهُمْ كَرِهُوا ذَلِكَ مَخَافَةَ السُّقُوطِ تَحْتَ أَقْدَامِ النَّاسِ.
Apabila al-Qur’an ditulis pada tembok dan dinding, sebagian ulama’ menyatakan; “Hal tersebut bida diharapkan untuk diperbolehkan”. Sedangkan sebagian ulama’ memakruhkan hal itu, karena dikhawatirkan runtuh dibawah kaki manusia."