QODHO' SHOLAT TARAWIH
Nomor Urut : 7399
Apakah diperbolehkan megqodho' sholat tarawih bagi orang yang belum mengerjakannya ?
Jawaban : Fatwa-Fatwa Internet
Kata "Tarowih" adalah kata jama' (plural) dari kata " Tarwihah" (beristirahat), maksudnya mengistirahatkan jiwa, yaitu menghilangkan kepayahan dan rasa lelah. Kata "tarwihah" sejatinya bermakna duduk, secara mutlak, duduk yang dikerjakan setelah 4 roka'at pada malam-malam bulan romadhon disebut dengan "tarwihah li al-istirohah" (duduk untuk beristiraahat), kemudian setiap 4 roka'at disebut dengan "Tarwihah" secara majaz, dan sholat ini dinamakan sholat tarowih; karena orang-orang memperpanjang berdiri dalam sholat tersebut, dan mereka duduk sejenak setelah mengerjakan 4 roka'at guna beristirahat.
Sholat tarawih merupakan "qiyam syahr romadhon" (mendirikan bulan romadhon), sholatnya dilaksankan pada malam hari pada bulan romadhon dan dilaksanakan seusai sholat isya'.
Qodho' Sholat Tarawih
Ketika sholat tarawih belum dikerjakan pada waktunya (mulai setelah sholat isya' sampai masuknya sholat shubuh) sampai fajar terbit (masuknya waktu sholat shubuh), maka :
Menurut pendapat ashoh dalam madzhab Hanafi, dan menurut pendpat dhohir (yang nampat) dari perkataan madzhab Hanbali: sholat tersebut tidak diqodho', sebab sholat tarawih tidak lebih mua'kkad (dikohohkan) dari sholat sunat maghrib dan isya', sholat tersebut tidak diqodho' begitu juga dengan sholat ini (tarawih).
Para ulama' madzhab Hanafi menyatakan: Apabila seseorang mengqodho'nya, maka sholat tersebut dihukumi sholat sunat mustahab bukan sholat tarawih, sebagaimana halnya sholat-sholat rowatib malam, karena sholat tersebut bagian darinya. Dalam pandangan ulama' madzhab Hanafi qodho' merupakan kekhususan sholat fardhu dan sholat sunat fajar (qobliyah shubuh) dengan syarat-syaratnya.
Namun, dari kalangan madzhab hanafi sendiri terdapat satu pendapat yang menyatakan bahwa orang yang belum mengerjakan sholat tarawih pada waktunya, maka ia mengqodho'nya sendirian, selama belum masuk waktu sholat tarawih yang lain, sebagian pendapat lainnya menyatakan bahwa batasan mengqodho'nya selama belum lewat sebulan (Lihat: Hasyiyah Ibnu Abidin; 2/45).
Sedangkan menurut pendapat madzhab syafi'i: Ketika sholat sunat yang memiliki waktu (yang ditentukan) belum dikerjakan, maka disunahkan mengqodho'nya. Syekh Al-Khothib Asy-Syarbini dalam kitab "Nihayatul Muhtaj" menerangkan :
(وَلَوْ فَاتَ النَّفَلُ الْمُؤَقَّتُ) سُنَّتْ الْجَمَاعَةُ فِيهِ كَصَلَاةِ الْعِيدِ أَوْ لَا كَصَلَاةِ الضُّحَى (نُدِبَ قَضَاؤُهُ فِي الْأَظْهَرِ) لِحَدِيثِ الصَّحِيحَيْنِ «مَنْ نَامَ عَنْ صَلَاةٍ أَوْ نَسِيَهَا فَلْيُصَلِّهَا إذَا ذَكَرَهَا» «وَلِأَنَّهُ - صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ - قَضَى رَكْعَتَيْ الْفَجْرِ لَمَّا نَامَ فِي الْوَادِي عَنْ صَلَاةِ الصُّبْحِ إلَى أَنْ طَلَعَتْ الشَّمْسُ» رَوَاهُ أَبُو دَاوُد بِإِسْنَادٍ صَحِيحٍ. وَفِي مُسْلِمٍ نَحْوُهُ «وَقَضَى رَكْعَتَيْ سُنَّةِ الظُّهْرِ الْمُتَأَخِّرَةِ بَعْدَ الْعَصْرِ» رَوَاهُ الشَّيْخَانِ، وَلِأَنَّهَا صَلَاةٌ مُؤَقَّتَةٌ فَقُضِيَتْ كَالْفَرَائِضِ، وَسَوَاءٌ السَّفَرُ وَالْحَضَرُ كَمَا صَرَّحَ بِهِ ابْنُ الْمُقْرِي.
"Ketika sholat sunat yang memiliki waktu belum dikerjakan, - baik disunahkan dikerjakan secara berjama'ah, seperti sholat 2 hari raya, atau tidak disunahkan dikerjakan secara berjama'ah, seeperti sholat dhuha - maka disunahkan mengqodho'nya, menurut pendapat yang paling nampak. Hal ini berdasarkan hadits yang diriwayatkan dalam 2 kitab Shahih (Shahih Bukhari & Shahih Muslim):
مَنْ نَامَ عَنْ صَلَاةٍ أَوْ نَسِيَهَا فَلْيُصَلِّهَا إذَا ذَكَرَهَا
"Barangsiapa tidur dari sholatnya, atau melupakannya, maka hendaklah ia menegerjakan sholatnya ketika sudah mengingatnya"
Ketentuan ini juga didasarkan pada hadits yang menjelaskan bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam mengqodho' 2 roka'at sholat fajar ketika beliau tertidur di "Al-Wadi" dan belum mengerjakan sholat shubuh hingga matahari terbit, sebagaimana diriwayatkan oleh Imam Abu Dawud dengan sanad yang shahih. Keterangan serupa ditemukan dalam Shahih Muslim, disitu terdapat riwayat yang menjel;askan bahwa beliau mengqodho' sholat sunat dhuhur yang diakhirkan sampai seusai sholat ashar, hadits ini diriwayatkan oleh Imam Bukhari dan Muslim.
Selain itu, karena sholat sunat tersebut memiliki waktu (yang telah ditentukan) maka sholat tersebut juga diqodho' sepertihalnya sholat-sholat fardhu, dan qodho' sholat ini berlaku secara umum, baik bagi orang yang sedang mukim maupun bagi orang yang sedang bepergian, sebagaimana dijelaskan Ibnul Muqri." (Nihayatul Muhtaj; 1/457)
Berdasarkan keterangan diatas, maka orang yang belum mengerjakan sholat tarawihdisunahkan mengqodho'nya, menurut pendapat yang difatwakan. Wallahu a'lam.
Sumber : Lembaga Fatwa Mesir