Terjemah Kitab Minhajut Tholibin » Pendahuluan » Istilah-Istilah Kitab Al-Minhaj



فَحَيْثُ أَقُولُ: فِي الْأَظْهَرِ أَوْ الْمَشْهُورِ فَمِنْ الْقَوْلَيْنِ أَوْ الْأَقْوَالِ، فَإِنْ قَوِيَ الْخِلَافُ قُلْت الْأَظْهَرُ وَإِلَّا فَالْمَشْهُورُ،

Maka ketika saya katakana “Fi Al-Adhhar” (menurut pendapat yang lebih jelas) atau “Al-Masyhur” (pendapat yang populer), maka maksunya adalah pendapat yang lebih jelas atau pendapat yang masyhur diantara dua pendapat atau beberapa pendapat (maksudnya pendapat Imam Syafi’i). Apabila perselisihan pendapatnya kuat, maka saya katakan “Al-Adhhar” dan jika tidak kuat, saya katakan “Al-Masyhur”.

وَحَيْثُ أَقُولُ الْأَصَحُّ أَوْ الصَّحِيحُ فَمِنْ الْوَجْهَيْنِ أَوْ الْأَوْجُهِ، فَإِنْ قَوِيَ الْخِلَافُ قُلْت: الْأَصَحُّ وَإِلَّا فَالصَّحِيحُ،

Dan jika saya katakan “Al-Ashoh” (pendapat yang lebih shahih/benar) atau “Ash-Shohih” (pendapat yang shahih/benar), maka maksudnya adalah pendapat yang lebih shahih atau pendapat yang shahih diantara dua wajah atau beberapa wajah (maksudnya pendapat ashhab madzhab Syafi’i). Apabila perbedaan pendapatnya kuat saya katakan “Al-Ashoh”, dan jika tidak kuat, maka saya katakan “Ash-Shohih”. 

وَحَيْثُ أَقُولُ: الْمَذْهَبُ فَمِنْ الطَّرِيقَيْنِ أَوْ الطُّرُقِ،

Dan ketika saya katakan “Al-Madzhab” (pendapat madzhab), maka maksudnya adalah pendapat madzhab Syafi’i diantara 2 jalur atau beberapa jalur (semisal sebagian ulama’ meriwayatkan adanya 2 pendapat atau 2 wajah dalam satu permasalahan, dan sebagian lainnya menetapkan bahwa hanya ada satu pendapat dalam masalah tersebut, pendapat yang dianggap kuat dari keduanya disebut “Al-Madzhab”).

وَحَيْثُ أَقُولُ: النَّصُّ فَهُوَ نَصُّ الشَّافِعِيِّ - رَحِمَهُ اللَّهُ - ، وَيَكُونُ هُنَاكَ وَجْهٌ ضَعِيفٌ أَوْ قَوْلٌ مُخَرَّجٌ ،

Dan ketika saya katakan “An-Nash” (pendapat yang ditetapkan), maka maksudnya adalah pendapat yang ditetapkan oleh Imam Syafi’i -semoga Allah senantiasa merahmati beliau-, dan dalam permasalahan tersebut terdapat pendapat lain yang dianggap lemah (dho’if) atau terdapat pendapat yang dikeluarkan (qoul mukhhorroj).

وَحَيْثُ أَقُولُ: الْجَدِيدُ فَالْقَدِيمُ خِلَافُهُ، أَوْ الْقَدِيمُ، أَوْ فِي قَوْلٍ قَدِيمٍ فَالْجَدِيدُ خِلَافُهُ ،

Dan ketika saya katakan “Al-Jadid” (pendapat Imam Syafi’i yang baru), maka pendapat “Al-Qodim” (pendapat terdahulu Imam Syafi’i) berbeda dengan pendapat Al-Jadid. Atau saya katakan “Al-Qodim”, maka pendapat “Al-Jadid” berbeda dengan pendapat “Al-Qodim”.

وَحَيْثُ أَقُولُ: وَقِيلَ كَذَا فَهُوَ وَجْهٌ ضَعِيفٌ وَالصَّحِيحُ أَوْ الْأَصَحُّ خِلَافُهُ،

Dan ketika saya katakan “Wa Qila Kadza” (dan dikatakan begini...), maka pendapat tersebut adalah pendapat yang lemah, sedangkan pendapat yang shohih atau ashoh adalah pendapat yang berbeda dengan pendapat tersebut.

وَحَيْثُ أَقُولُ: وَفِي قَوْلٍ كَذَا فَالرَّاجِعُ خِلَافُهُ.

Dan ketika saya katakan “Wa Fi Qoulin Kada” (dan menurut satu pendapat begini ...) maka pendapat yang unggul adalah pendapat yang berbeda dengan pendapat tersebut.


Terjemah Kitab : Minhajut Tholibin
Karya : Imam Nawawi
Bidang Ilmu : Fiqih Madzhab Syafi’i
Penerjemah : Ahmad Siroj Munir