"Hari ini dihalalkan yang baik-baik buat kamu dan begitu juga makanan orang-orang yang pernah diberi kitab (ahli kitab) adalah halal buat kamu, dan sebaliknya makananmu halal buat mereka." (al-Maidah: 5)
Maksud ayat di atas secara ringkas: bahwa hari ini semua yang baik, halal buat kamu, karena itu tidak ada lagi apa yang disebut: Bahirah, saibah, washilah dan ham. Dan makanan ahli kitab pun halal buat kamu sesuai dengan hukum asal dimana samasekali Allah tidak mengharamkannya, dan sebaliknya makananmu pun halal buat mereka. Jadi kamu boleh makan binatang yang disembelih dan diburu oleh ahli kitab, dan sebaliknya kamu boleh memberi makan ahli kitab dengan binatang yang kamu sembelih atau yang kamu buru. Islam bersifat keras terhadap orang musyrik tetapi terhadap ahli kitab sangat lunak dan mempermudah, karena mereka ini lebih dekat kepada orang mu'min, sebab sama-sama mengakui wahyu Allah, mengakui kenabian dan pokok-pokok agama secara global. Justru itu pula kita dianjurkan untuk menaruh mawaddah terhadap mereka, boleh makan makanan mereka, boleh kawin dengan perempuan-perempuan mereka dan bergaul dengan baik bersama mereka. Sebab kalau mereka itu sudah bergaul dengan kita dan memeluk Islam dengan penuh keyakinan dan kesadaran, mereka pun akan tahu bahwa agama kita itu justru agama mereka juga dalam pengertian yang lebih tinggi, lebih sempurna bentuk-bentuknya dan lebih bersih lembaran-lembarannya dari segala macam bid'ah, kebatilan dan persekutuan. 100 Perkataan makanan ahli kitab adalah suatu ungkapan yang bersifat umum, meliputi seluruh macam makanan: sembelihannya, biji-bijiannya dan sebagainya. Semua ini halal buat kita, selama barang-barang tersebut tidak termasuk kategori haram, karena zatnya seperti darah, bangkai dan daging babi. Semua ini tidak boleh kita makan dengan ijma' ulama, baik barang-barang tersebut makanan ahli kitab ataupun milik orang muslim. Sampai di sini selesailah pembicaraan kita tentang masalah binatang yang halal dan haram. Sekarang tinggal yang perlu untuk diterangkan kepada orang-orang Islam beberapa masalah yang sangat urgen, yaitu: Binatang yang Disembelih Untuk Gereja dan Hari-Hari Besar
- Masalah pertama: Apabila tidak terdengar suara dari ahli kitab itu sebutan nama selain Allah, misalnya: Nama al-Masih dan Uzair ketika menyembelih, maka makanannya tersebut tetap halal buat orang Islam. Tetapi kalau sampai terdengar suara penyebutan nama selain Allah, maka dari kalangan ahli fiqih ada yang mengharamkannya karena termasuk apa yang disebut uhilla lighairillah (yang disembelih bukan karena Allah). Tetapi sementara ada juga yang berpendapat halal. Abu Darda' pernah ditanya tentang kambing yang disembelih untuk suatu gereja yang disebut jurjas, binatang itu mereka hadiahkan buat gereja tersebut, apakah boleh kita makan? Maka jawab Abu Darda': "Boleh." Sebab mereka itu adalah ahli kitab yang makanannya sudah jelas halal buat kita, dan sebaliknya makanan kita pun halal buat mereka. Kemudian dia suruh memakannya. Imam Malik pernah ditanya tentang sembelihan ahli kitab untuk hari-hari besar dan gereja mereka, maka kata Imam Malik: Aku memakruhkannya dan aku tidak menganggapnya haram. Imam Malik memakruhkannya, karena termasuk dalam kategori wara' (berhati-hati supaya tidak jatuh ke dalam maksiat) karena kawatir kalau-kalau dia itu termasuk ke dalam apa yang disebut binatang yang disembelih bukan karena Allah. Dan ia tidak mengharamkan, karena arti dan maksud apa yang disembelih bukan karena Allah itu menurut pendapatnya, sepanjang yang dinisbatkan kepada ahli kitab, yaitu yang disembelih untuk bertaqarrub kepada Tuhan sedang mereka (ahli kitab) itu sendiri tidak memakannya. Dan apa yang disembelih dan dimakan adalah termasuk makanan mereka, sedang dalam hal ini Allah telah menegaskan: "Bahwa makanan ahli kitab itu halal buat kamu." Sembelihan yang Dilakukan Oleh Ahli Kitab dengan Tenaga Listrik dan Sebagainya
- Masalah kedua: Apakah penyembelihan mereka itu dipersyaratkan seperti penyembelihan kita juga, yaitu dengan pisau yang tajam dan dilakukan pada leher binatang? Kebanyakan para ulama berpendapat demikian. Tetapi menurut fatwa pengikut-pengikut madzhab Imam Malik, bahwa yang demikian itu tidak termasuk persyaratan. Al-Qadhi Ibnu Arabi berkata ketika menafsiri ayat 5 surah al-Maidah itu sebagai berikut: Ini suatu dalil yang tegas, bahwa binatang buruan dan makanan ahli kitab itu adalah termasuk makan yang baik-baik (thayyibaat) yang telah dihalalkan Allah dengan mutlak. Allah mengulang-ulanginya itu hanyalah bermaksud untuk menghilangkan keragu-raguan pertentanganpertentangan yang timbul dari perasaan-perasaan yang salah, yang memang sering menimbulkan suatu pertentangan dan memperpanjang omongan. Saya pernah ditanya tentang seorang Kristen yang membelit leher ayam kemudian dimasaknya, apakah itu boleh dimakan atau diambil sebagian daripadanya sebagai makanan? Maka jawab saya: Boleh dimakan, karena dia itu termasuk makanannya dan makanan pendeta dan pastor, sekalipun ini menurut kita tidak termasuk penyembelihan, namun Allah telah menghalalkan makanan mereka itu secara mutlak. Makanan apapun yang dibenarkan oleh agama mereka berarti halal buat kita, kecuali yang memang oleh Allah telah didustakan. Ulama-ulama kita pernah berkata: Mereka telah menyerahkan perempuan-perempuan mereka kepada kita untuk dikawin dan halal kita setubuhi, mengapa penyembelihannya tidak boleh kita makan, sedang makan tidak sama dengan setubuh, halal dan haramnya. Demikian pendapat Ibnul-Arabi. Kemudian di tempat lain ia berkata lagi: Mereka tidak makan yang bukan karena disembelih, misalnya dengan dicekik dan dipukul kepalanya (dengan tidak bermaksud menyembelih, karena itu binatang tersebut termasuk bangkai yang haram). Kedua pendapat beliau ini tidak bertentangan, sebab yang dimaksud ialah: Apa yang mereka anggap sebagai penyembelihan, berarti halal buat kita sekalipun menurut kita sembelihannya itu tidak benar. Dan apa yang mereka anggap itu bukan sembelihan, tidaklah halal buat kita. Dengan demikian, menurut mafhum musytarak apa yang disebut penyembelihan, yaitu bermaksud menyabung nyawa binatang dengan niat untuk halalnya memakan binatang tersebut. Ini adalah pendapat ulama-ulama Malikiyah. Dengan bercermin kepada apa yang telah kami sebutkan di atas, maka kita dapat mengetahui hukumnya daging-daging yang diimport dari negara-negara yang penduduknya majoritas ahli kitab, seperti ayam, corned sapi, yang semua itu kadang-kadang disembelih dengan menggunakan tenaga elektronik dan sebagainya. Selama binatang-binatang tersebut oleh mereka dianggapnya sebagai sembelihan, maka jelas halal buat kita, sesuai dengan umumnya ayat. Adapun daging-daging yang diimport dari negara-negara Komunis, tidak boleh kita makan. Sebab mereka itu bukan ahli kitab, bahkan mereka adalah kufur dan anti kepada semua agama dan menentang Allah serta seluruh risalahnya. Penyembelihan Orang Majusi dan Sebagainya Para ulama berbeda pendapat tentang penyembelihan orang Majusi. Kebanyakan mereka berpendapat tidak boleh memakannya karena mereka termasuk orang musyrik. Sedang yang lain berpendapat halal karena Nabi s.a.w. pernah bersabda:
"Perlakukanlah mereka itu seperti perlakuan terhadap ahli kitab." (Riwayat Malik dan Syafi'i) Dan Nabi sendiri pernah menerima upeti dari Majusi Hajar. (Riwayat Bukhari). Oleh karena itu, Ibnu Hazim berkata di bab penyembelihan dalam kitabnya Muhalla: "Mereka itu adalah ahli kitab, oleh karena itu mereka dihukumi seperti hukum yang berlaku untuk ahli kitab dalam segala hal." (Lihat juz 7: 456).
Dan shabiun (penyembah binatang) oleh Abu Hanifah dianggap sebagai ahli kitab juga.8 Kaidah: "Apa Yang Ghaib Bagi Kita, Jangan Kita Tanyakan" Tidak menjadi kewajiban seorang muslim untuk menanyakan hal-hal yang tidak disaksikan, misalnya: Bagaimana cara penyembelihannya? Terpenuhi syaratnya atau tidak? Disebut asma' Allah atau tidak? Bahkan apapun yang tidak kita saksikan sendiri tentang penyembelihannya baik dilakukan oleh seorang muslim, walaupun dia bodoh dan fasik, ataupun oleh ahli kitab, semuanya adalah halal buat kita. Sebab, seperti apa yang telah kita sebutkan di atas, yaitu ada suatu kaum yang bertanya kepada Nabi: "Bahwa ada satu kaum yang memberinya daging, tetapi kita tidak tahu apakah disebut asma' Allah atau tidak. Maka jawab Nabi: Sebutlah asma' Allah atasnya dan makanlah," (Riwayat Bukhari). Berdasar hadis ini para ulama berpendapat, bahwa semua perbuatan dan pengeluaran selalu dihukumi sah dan baik, kecuali ada dalil (bukti) yang menunjukkan rusakan batalnya perbuatan tersebut.