Pertanyaan :
Assalamualaikum
Bagaimana hukum menonton tv, yang mana kebanyakan dari tayangan tv adalah terbukanya aurot wanita ? makasih
( Dari : Zi Mam Khurdi Sadja )
Jawaban :
Wa'alaikum salam warohmatullohi wabarokatuh
Dalam kitab "Bulghotut Thullab Fi Talkhishi Fatawi Masyayihil Anjab" karya kiyai Thoifur Ali Wafa Al-Maduri diterangkan :
"Tidak benar orang yang mengatakan bahwa menggunakan televisi hukumnya harom dengan alasan adanya tayangan-tayangan televisi yang berisi lagu-lagu yang mengumbar nafsu dan ditampilkannya gambar-gambar wanita telanjang bagi laki-laki dilayar kacanya atau hal-hal lain yang semacam itu. Sebab tayangan-tayangan tersebut tidak menjadikan televisi hukumnya harom lidzatihi (harom karena bendanya), karena tayangan-tayangan tersebut adalah sesuatu yang sifatnya 'aridhi (datang kemudian). Yang benar adalah bahwa televisi hanyalah alat penayangan, ia merupakan salah satu sarana informasi yang dapat menayangkan apa saja, baik itu perkara yang diperbolehkan ataukah tidak. Dan hal ini sebenarnya adalah sesuatu yang sudah diketahui secara umum.
Dan juga tidak bisa dikatakan bahwa televisi adalah sebuah alat malahi, sebab yang dikatakan alat malahi adalah suatu barang yang memang sejak awal dibuat untuk tujuan malahi, seperti gitar. Begitu juga melihat gambar wanita pada kaca tidak dihukumi harom selama tidak menimbulkan fitnah. Penjelasan ini adalah kesimpulan dari apa yang diterangkan dalam kitab "Suluku Sabilil Inshof Wal Bu'di Anil Ghuluwwi Wal I'tisaf (Mengambil jalan pertengahan, moderat dan menjauhi sikap berlebihan dan semena-mena) "
Dari penjelasan diatas dapat dipahami bahwa hukum asal menonton televisi adalah mubah. Sedangkan bila yang ditonton adalah hal-hal yang harom maka hukum menontonnya tentunya harom. Wallohu a'lam
( Oleh : Siroj Munir )
Referensi :
1. Bulghotut Thullab Fi Talkhishi Fatawi Masyayihil Anjab, Hal : 50-51
Ibarot :
Bulghotut Thullab Fi Talkhishi Fatawi Masyayihil Anjab, Hal : 50-51
مسئلة : لقد غلط من قال إن استعمال التليفزيون حرام معللا بما فيه من الأغانى الخليعة وبروز صورة النساء على شاشاته بصورة معرية للرجال ونحو ذلك لأن هذه الأمور لا تجعله محرما لذاته لكونها عارضة. وحقيقة القول فيه أنه الة عرض وهو من وسائل الإعلام فيعرض ما وضع فيه بطريق الإرسال سواء كان جائزا أو لا وهذا هو المعلوم منه علما ضروريا. ولا يقال إنه الة لهو لأن الة اللهو ما صنع لمحض اللهو كالمزمار على أن رؤية الصورة فى الزجاجة أو المراة لا تكون حراما إلا إذا أفتنت. هذا ملخص ما فى الرسالة المسماة : سلوك سبيل الإنصاف والبعد عن الغلو والإعتساف